PajakOnline.com—Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, polisi telah menangkap 247 tersangka dalam 198 kasus judi online (judol) di seluruh Indonesia melalui Polda jajaran selama periode Juni-Oktober 2024.
"Kami berhasil mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka," katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Selain itu, Bareskrim juga telah menyita ratusan barang bukti dalam ungkap kasus judi online selama hampir empat bulan itu. Perinciannya, 265 unit ponsel dan 542 unit laptop. Selanjutnya, 273 rekening, 30 akun judi online, satu unit motor dan mobil hingga 1.052 kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp6,1 miliar.
