PajakOnline.com—Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, polisi telah menangkap 247 tersangka dalam 198 kasus judi online (judol) di seluruh Indonesia melalui Polda jajaran selama periode Juni-Oktober 2024.
“Kami berhasil mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Selain itu, Bareskrim juga telah menyita ratusan barang bukti dalam ungkap kasus judi online selama hampir empat bulan itu. Perinciannya, 265 unit ponsel dan 542 unit laptop. Selanjutnya, 273 rekening, 30 akun judi online, satu unit motor dan mobil hingga 1.052 kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp6,1 miliar.
“Selain penegakkan hukum, dalam periode yang sama, Polri melakukan kegiatan preemtif dan preventif sebanyak 11.708 kegiatan pre-emptive berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus maupun instansi pemerintahan,” katanya.
Polisi juga telah berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir sebanyak 52.151 situs atau konten terkait judi online.
“Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dini, dan tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dan kerja sama dengan beberapa stakeholders merupakan kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi,” pungkasnya.