Kamis, 11 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bari Arijono: Diperlukan Kebijakan Lintas Batas Negara untuk Pajak Digital

Prinsip dan ketentuan significant economic presence, belum cukup.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 April 2020
in Berita, Business, Headlines, Profil
9.8k 200
0
Bari Arijono: Diperlukan Kebijakan Lintas Batas Negara untuk Pajak Digital

Ilustrasi transaksi digital.Sumber Foto: ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Aktivitas online yang meningkat selama kondisi social distancing dan work from home (WFH) di tengah wabah Corona (Covid-19) menjadi alasan utama pemerintah mulai memberlakukan pajak digital.

Pemerintah akan mengejar pajak digital dari berbagai perusahaan platform digital seperti channel Youtube, Google Class, Zoom Meeting, Webinar, tontonan Netflix, FB & IG Live dan aplikasi daring lainnya yang sering digunakan secara gratis oleh sebagian kecil masyarakat di Indonesia.

Terjadi pergerakan transaksi elektronik yang signifikan beberapa bulan belakangan melalui platform digital. Sebab, orang tidak atau sangat sedikit melakukan aktivitas di luar ruang atau mobilitas secara fisik.

CEO dan Founder Digital Enterprise
Indonesia (DEI) Bari Arijono

Oleh karena itu, Pemerintah mulai menarik pajak perusahaan digital yang memiliki eksistensi kegiatan ekonomi yang signifikan (significant economic presence) dari Indonesia.

Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan platform digital, baik di dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga:

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Pajak Minimum Global Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Rp4,49 Triliun

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Pertanyaannya, apakah pemerintah tetap bisa meningkatkan basis pajak untuk melakukan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform digital luar negeri?

Pemerintah akan mengunakan pendekatan Perpu pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan dikenakan pajak penghasilan.

Adapun ketentuan significant economic presence adalah meliputi: 1.Peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu; 2.Penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan 3.Pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

CEO dan Founder Digital Enterprise Indonesia (DEI) Bari Arijono menilai kebijakan perpajakan dalam Perpu Nomor I Tahun 2020 cukup responsif untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

Dalam Perpu disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) Badan sudah mulai diturunkan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020. Berikutnya juga mulai dilakukan pemajakan atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh). Ini cukup beralasan baik dari sisi untuk menjaga keberlangsungan, keadilan bisnis maupun perluasan basis pajak seiring pemanfaatan platform digital selama pandemi Covid-19.

“Namun pelaksanaannya tidak akan semudah yang kita bayangkan, karena perusahaan-perusahaan digital tersebut tidak semuanya memiliki kantor di Indonesia, semua transaksi tidak masuk ke rekening lokal di Indonesia dan belum ada kebijakan cross border taxation. Ini akan jadi pekerjaan di atas batu es buat pemerintah, yang bisa dipecahkan dengan menunggu matahari terbit atau badai corona berlalu,” kata Bari Arijono saat dihubungi PajakOnline.com.

Bari menjelaskan, cross border taxation ini seperti cross border e-commerce dan payments yang sudah berjalan. Di Amerika Serikat, contohnya, sudah ada regulasinya, tapi di Indonesia belum ada payung hukumnya.

Perpu Nomor I Tahun 2020 untuk memunggut pajak perusahaan digital yang tidak punya BUT, jelas belum bisa. “Logikanya, gimana negara akan mungut pajak ke Zoom, GotoWebinar, Webex, Lifesize yang semua berkantor di US (Amerika Serikat), cloud based dan bayarnya pakai USD?” kata Bari.

Walaupun pemerintah memakai prinsip significant economic presence untuk pemajakannya. “Itu kan menurut Menkeu, tapi perusahaan Zoom punya ketentuan sendiri buat bayar pajak. Dia hanya akan taat pada Undang-undang Perpajakan US,” kata Bari.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, langkah penarikan pajak digital diharapkan mampu membantu penambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat penerimaan pajak diproyeksikan turun sebagai dampak dari stimulus pemerintah. “Untuk menjaga basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence, baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Pemerintah Kejar Pajak Digital

Sri Mulyani hanya menyebutkan beberapa perusahaan over the top yang mungkin menjadi target penarikan pajak transaksi elektronik. Mereka adalah aplikasi teleconference Zoom dan perusahaan layanan streaming, Netflix.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Setoran Pajak Digital Capai Rp48,11Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
28 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital, Total Capai Rp47,18 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
31 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Pajak Digital Capai Rp44,55 Triliun, OpenAI Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN PMSE

Pajak Digital Capai Rp44,55 Triliun, OpenAI Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
25 Januari 2026
0

PajakOnline - Hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
30 Desember 2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.