TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Bari Arijono: Diperlukan Kebijakan Lintas Batas Negara untuk Pajak Digital

·

Bari Arijono: Diperlukan Kebijakan Lintas Batas Negara untuk Pajak Digital

PajakOnline.com— Aktivitas online yang meningkat selama kondisi social distancing dan work from home (WFH) di tengah wabah Corona (Covid-19) menjadi alasan utama pemerintah mulai memberlakukan pajak digital.

Pemerintah akan mengejar pajak digital dari berbagai perusahaan platform digital seperti channel Youtube, Google Class, Zoom Meeting, Webinar, tontonan Netflix, FB & IG Live dan aplikasi daring lainnya yang sering digunakan secara gratis oleh sebagian kecil masyarakat di Indonesia.

Terjadi pergerakan transaksi elektronik yang signifikan beberapa bulan belakangan melalui platform digital. Sebab, orang tidak atau sangat sedikit melakukan aktivitas di luar ruang atau mobilitas secara fisik.

CEO dan Founder Digital Enterprise
Indonesia (DEI) Bari Arijono

Oleh karena itu, Pemerintah mulai menarik pajak perusahaan digital yang memiliki eksistensi kegiatan ekonomi yang signifikan (significant economic presence) dari Indonesia.

Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan platform digital, baik di dalam negeri dan luar negeri.

Pertanyaannya, apakah pemerintah tetap bisa meningkatkan basis pajak untuk melakukan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform digital luar negeri?

Pemerintah akan mengunakan pendekatan Perpu pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan dikenakan pajak penghasilan.

Adapun ketentuan significant economic presence adalah meliputi: 1.Peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu; 2.Penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan 3.Pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

CEO dan Founder Digital Enterprise Indonesia (DEI) Bari Arijono menilai kebijakan perpajakan dalam Perpu Nomor I Tahun 2020 cukup responsif untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

Dalam Perpu disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) Badan sudah mulai diturunkan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020. Berikutnya juga mulai dilakukan pemajakan atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh). Ini cukup beralasan baik dari sisi untuk menjaga keberlangsungan, keadilan bisnis maupun perluasan basis pajak seiring pemanfaatan platform digital selama pandemi Covid-19.

"Namun pelaksanaannya tidak akan semudah yang kita bayangkan, karena perusahaan-perusahaan digital tersebut tidak semuanya memiliki kantor di Indonesia, semua transaksi tidak masuk ke rekening lokal di Indonesia dan belum ada kebijakan cross border taxation. Ini akan jadi pekerjaan di atas batu es buat pemerintah, yang bisa dipecahkan dengan menunggu matahari terbit atau badai corona berlalu," kata Bari Arijono saat dihubungi PajakOnline.com.

Bari menjelaskan, cross border taxation ini seperti cross border e-commerce dan payments yang sudah berjalan. Di Amerika Serikat, contohnya, sudah ada regulasinya, tapi di Indonesia belum ada payung hukumnya.

Perpu Nomor I Tahun 2020 untuk memunggut pajak perusahaan digital yang tidak punya BUT, jelas belum bisa. "Logikanya, gimana negara akan mungut pajak ke Zoom, GotoWebinar, Webex, Lifesize yang semua berkantor di US (Amerika Serikat), cloud based dan bayarnya pakai USD?" kata Bari.

Walaupun pemerintah memakai prinsip significant economic presence untuk pemajakannya. "Itu kan menurut Menkeu, tapi perusahaan Zoom punya ketentuan sendiri buat bayar pajak. Dia hanya akan taat pada Undang-undang Perpajakan US," kata Bari.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, langkah penarikan pajak digital diharapkan mampu membantu penambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat penerimaan pajak diproyeksikan turun sebagai dampak dari stimulus pemerintah. “Untuk menjaga basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence, baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Pemerintah Kejar Pajak Digital

Sri Mulyani hanya menyebutkan beberapa perusahaan over the top yang mungkin menjadi target penarikan pajak transaksi elektronik. Mereka adalah aplikasi teleconference Zoom dan perusahaan layanan streaming, Netflix.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline

Berita lainnya di Headlines