PajakOnline.com—Pemerintah mulai menarik pajak perusahaan digital yang mempunyai manfaat ekonomi (significant economic presence) dari Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan di dalam negeri dan luar negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pergerakan kegiatan online yang meningkat selama kondisi social distancing dan work from home (WFH) menjadi alasan utama pemerintah mulai memberlakukan pajak digital. “Dengan Covid-19, sangat besar pergerakan transaksi elektronik karena orang tidak melakukan mobilitas fisik,” tuturnya dalam teleconference dengan wartawan pada Rabu (31/3/2020) lalu.
Baca Juga: Pelaku PMSE Luar Negeri Tak Bayar Pajak Bisa Diblokir
Upaya penarikan pajak digital tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (31/3/2020) dan mulai berlaku pada hari yang sama.
Merujuk pada Pasal 6 dalam Perppu 1/2020, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) atas kegaitan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Langkah penarikan pajak digital diharapkan mampu membantu penambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat penerimaan pajak diproyeksikan turun sebagai dampak dari stimulus pemerintah. “Untuk menjaga basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence, baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Tapi, Menkeu masih belum menyebutkan besaran potensi penerimaan pajak yang bisa didapatkan pemerintah melalui upaya ini. Berdasarkan Perppu 1/2020, pemerintah akan merincikan ketentuannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sri Mulyani hanya menyebutkan beberapa perusahaan over the top yang mungkin menjadi target penarikan pajak transaksi elektronik. Mereka adalah aplikasi teleconference Zoom dan perusahaan layanan streaming, Netflix.
Baca Juga: Google Pun Bayar Pajak di Indonesia
“Seperti hari ini kita memakai Zoom atau banyak yang melakukan streaming Netflix. Perusahaan itu tidak ada di Indonesia, tapi pergerakan ekonominya sangat besar,” katanya.
Dengan prinsip significant economic presence, Sri menuturkan, dua perusahaan itu akan menjadi subjek pajak luar negeri Indonesia. Artinya, pemerintah tetap bisa mengenakan pajak kepada mereka meski tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) atau perusahaan secara fisik di Indonesia.
Kebijakan PMSE diambil lebih cepat dibandingkan yang seharusnya. Penarikan pajak transaksi digital sebelumnya berada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau kerap disebut RUU Omnibus Law Perpajakan. Draft beleid ini sudah diserahkan ke DPR, namun belum dibahas mengingat kebijakan social distancing.
Sementara itu, Managing Partners PajakOnline Consulting Abdul Koni menyebutkan, keputusan pemerintah untuk memajaki kegiatan PMSE sangat beralasan, baik dari sisi fairness karena mereka telah mendapatkan keuntungan signifikan di Indonesia maupun perluasan berbasis pajak.
“Hanya saja pemerintah perlu memerhatikan implementasinya agar hak pemajakan atas penghasilan dari korporasi yang menggunakan platform teknologi digital, yang secara fisik berkantor di sini ataupun yang berkantor di luar negeri, namun memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat dilaksanakan pemajakannya,” kata Abdul Koni.































