PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap membuka pelayanan SPT Tahunan di hari libur, pada Sabtu dan Minggu tanggal 30-31 Maret 2024 ini. Pelayanan tersebut diberikan karena batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2024 mendatang.
“Tetap Buka! Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT tahunan,” tulis DJP melalui media sosial akun resmi Instagramnya, dikutip hari ini.
KPP juga membuka layanan perpajakan berupa Pojok Pajak yang berada di sejumlah wilayah. Masyarakat bisa mengecek langsung jadwal dan lokasi layanan di luar kantor melalui bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.
“Selain memberikan pelayanan dalam kantor, DJP juga memberikan pelayanan melalui Pojok Pajak. Sejak Januari-Maret 2024 telah dibuka sebanyak 3.039 Pojok Pajak di seluruh Indonesia,” terang DJP.
Secara simultan, Kring Pajak juga ikut memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00 – 15.00 WIB melalui menu ‘Live Chat’ di laman www.pajak.go.id.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memastikan DJP siap membantu seluruh wajib pajak untuk memudahkan pengisian Laporan SPT Tahunan.
“Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi pengisian SPT Tahunan dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga datang ke Pojok Pajak,” kata Dwi yang akrab disapa Ewie.
Ewie mengungkapkan, Pojok Pajak yang dibuka untuk layanan SPT Tahunan tersebar di seluruh Indonesia, seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha Wajib Pajak yang memiliki banyak karyawan.
“Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT tahunan. DJP juga telah menyediakan beragam kemudahan melaporkan SPT tahunan, salah satunya melalui saluran elektronik (aplikasi e-Filing atau e-Form),” katanya.
Ewie mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dia berharap, masyarakat tidak segan menghubungi kanal komunikasi resmi DJP apabila menerima informasi yang berpotensi merugikan Wajib Pajak.
“Silahkan konfirmasi ke kami melalui saluran pengaduan DJP via Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, e-mail pengaduan@pajak.go.id, X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan menu Chat Pajak www.pajak.go.id,” pungkasnya.