TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Batas Waktu Penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tindak pidana di bidang perpajakan terjadi karena adanya pelanggaran aturan perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak. Namun, negara tidak bisa menuntut Wajib Pajak selamanya karena ada batas waktu tertentu yang ditentukan undang-undang. Batas waktu ini disebut sebagai kedaluwarsa penuntutan.

Definisi kedaluwarsa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (kedaluwarsa) adalah sudah lewat (habis) jangka waktunya (tentang tuntutan dsb); habis tempo. Sementara mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kedaluwarsa menurut Prof. Andi Hamzah adalah lewatnya waktu atau jangka waktu kedaluwarsaan yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut dan melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.

Dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjelaskan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu (kedaluwarsa) sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Sementara itu, dalam KUHP pengaturan mengenai daluwarsa (kedaluwarsa) penuntutan pidana diatur menggunakan tiga pasal yaitu Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80 KUHP. Pasal 78 ayat (1) angka 3 menyatakan, kewenangan menuntut pidana dihapus karena daluwarsa mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.

Sementara Pasal 79 menyatakan, tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan. Kemudian Pasal 80 ayat (1) menyatakan bahwa tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum. Dan Pasal 80 ayat (2) menyatakan bahwa sesudah dihentikan, dimulai tenggang daluwarsa baru.

Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP menerangkan, kedaluwarsa merupakan salah satu penentu apakah kerugian pada pendapatan negara dari tindak pidana di bidang perpajakan masih dapat dipulihkan atau diselamatkan.

“Hal ini dikarenakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dihentikan jika peristiwanya telah daluwarsa berdasarkan Pasal 44A UU KUP. Sedangkan, berdasarkan Pasal 40 UU KUP, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan,” jelas Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP, dikutip dari laman resmi DJP, hari ini.

Pasal 40 UU KUP yang dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pun kembali menegaskan bahwa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan setelah melewati 10 tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

“Pengaturan jangka waktu 10 tahun sebagai daluwarsa penuntutan tindak pidana perpajakan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi Wajib Pajak, penuntut umum, dan hakim,” bunyi penjelasan Pasal 40 UU HPP.

Yang dimaksud dengan penuntutan dalam pasal ini adalah penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau kepada terlapor.

Dalam bidang penagihan pajak, hak penagihan pajak termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, mempunyai masa kedaluwarsa setelah melampaui waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan berbagai surat yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dan ketetapan hukum oleh pengadilan.

Cakupan penerbitan surat tersebut meliputi Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, kedaluwarsa berlaku elastis dalam UU KUP. Pasal 22 ayat (2), misalnya, menyatakan bahwa daluwarsa penagihan pajak dapat tertangguh dengan sejumlah syarat, di antaranya terbit surat paksa dan dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

UU KUP juga menyatakan saat daluwarsa penagihan perlu ditetapkan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi oleh aparat negara yang bertugas mengumpulkan penerimaan.