PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan jatuh tempo penyetoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak April tetap tanggal 10 Mei 2022, meskipun libur Lebaran dan cuti bersama berlangsung hingga 6 Mei 2022.
“Sesuai dengan ketentuan umum perpajakan, penyetoran PPh Pasal 21 tetap paling lambat di tanggal 10 bulan berikutnya. Mohon disegerakan untuk menghindari sanksi bunga,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak.
“PPh Pasal 21 yang dipotong pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” bunyi Pasal 2 ayat (6) PMK 242/2014.
Apabila PPh Pasal 21 tidak disetorkan tepat waktu maka terdapat sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2a) UU No. 11/2020.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU 11/2020, tarif bunga per bulan itu dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Selain batas waktu penyetoran, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 juga memiliki batas waktu, setiap tanggal 20 bulan berikutnya.