PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas waktu unggah atau upload faktur pajak elektronik (e-faktur) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya seusai tanggal pembuatan e-faktur.
Penjelasan DJP tersebut menjawab warganet di media sosial. DJP menegaskan, tidak ada dispensasi apabila tanggal 15 bulan berikutnya seusai tanggal pembuatan e-faktur tersebut bertepatan pada hari libur.
“Untuk batas waktu upload e-faktur (tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal efaktur dibuat) tak ada dispensasi yah, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional, Sabtu, atau Minggu,” jelas DJP melalui Twitter @kring_pajak.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, e-faktur
wajib diunggah ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Persetujuan dari DJP tersebut diberikan sepanjang nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022.
Dalam PER-03/PJ/2022, disebutkan juga contoh kasus mengenai batas waktu upload dan persetujuan e-faktur. PT H, selaku PKP, diasumsikan melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) pada 11 April 2022.
PT H membuat e-faktur pada 11 April 2022 menggunakan aplikasi e-faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 11 April 2022. Namun demikian, e-faktur tersebut baru diunggah ke DJP dengan menggunakan aplikasi pada 14 Mei 2022.
Berdasarkan ketentuan PER-03/PJ/2022, e-faktur yang dibuat dan diunggah oleh PT H tersebut dapat diberikan persetujuan dari DJP karena diunggah ke DJP dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 Mei 2022.
































