Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Bawa Uang Banyak ke Luar Negeri Harus Lapor Bea Cukai

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
04/03/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Ilustrasi uang tunai rupiah.

1.4k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke luar negeri harus melapor pada pejabat bea dan cukai. Kewajiban ini berlaku jika uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dibawa minimal Rp100 juta atau setara dengan itu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan untuk mengawasi pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain. Kewenangan itu bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana pendanaan terorisme.

“Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean,” demikian Pasal 2 PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018.

Berdasarkan aturan tersebut, uang tunai yang diatur pembawaannya ke luar daerah pabean (luar negeri) ialah uang kertas rupiah, uang logam rupiah, uang kertas asing, serta uang logam asing.

Sementara itu, instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

Baca Juga:

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Sesuai dengan ketentuan, seseorang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta wajib memberitahukannya kepada pejabat bea dan cukai.

Pemberitahuan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya.

Pemberitahuan pabean dan pengisian formulir tersebut dapat dilakukan melalui sistem aplikasi. Selain itu, orang tersebut juga wajib menyertakan izin atau persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Adapun orang perseorangan dapat membawa uang dan instrumen pembayaran lain untuk keperluan pribadi atau atas nama korporasi.

Namun, ketentuan jumlah pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain akan berbeda antara keduanya. Sebab, orang perseorangan dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar.

Orang perseorangan hanya diperkenankan membawa uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar apabila atas nama korporasi. Tentu, uang kertas asing yang dibawa itu wajib disertai dengan penerbitan izin dari Bank Indonesia (BI).

Selain atas orang perseorangan, pengawasan juga dilakukan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos.

Share562Tweet351Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Ramadhan Harga Sembako Naik Semua

Next Post

Pendaftaran Mudik Motor Gratis 2024 Dibuka Hari Ini

Related Posts

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Load More
Next Post
Pendaftaran Mudik Motor Gratis 2024 Dibuka Hari Ini

Pendaftaran Mudik Motor Gratis 2024 Dibuka Hari Ini

Pemerintah Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Memadai

Pemerintah Pastikan Stok Beras Aman

Stimulus Fiskal di Tengah Ketidakpastian Global

Forum ALCO DKI Jakarta Sampaikan Kinerja APBN Januari 2024

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43229 shares
    Share 17292 Tweet 10807
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

19/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In