Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Bayar Zakat di LAZISNU Bisa Kurangi Penghasilan Kena Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
22/09/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
Bayar Zakat di LAZISNU Bisa Kurangi Penghasilan Kena Pajak
1.6k
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Zakat bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak apabila pembayarannya dilakukan melalui lembaga yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah. Pembayaran zakat tersebut harus dibuktikan dengan slip pembayaran zakat yang valid.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254 Tahun 2010 Pasal 1 ayat (1), zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh WP badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yudha Wijaya menjelaskan hal tersebut saat mengisi acara Rakernas Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAZISNU PBNU) di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).

“Bukti potong yang diterbitkan lembaga zakat harus dilengkapi dengan nama, NPWP, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, nama lembaga penerima zakatnya, serta tanda tangan dan cap penanggung jawab dari Lembaga Amil Zakat yang telah disahkan oleh Pemerintah,” terang Yudha.

Yudha juga menjelaskan prosedur pembayaran zakat sebagai pengurang penghasil kena pajak, sebagai berikut:

Baca Juga:

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

Dibayarkan kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga Keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.

Melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasil Tahunan Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Melampirkan Bukti Pembayaran.

Ketentuan terkait bukti pembayaran, sebagai berikut:

Dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai MAndiri (ATM).

Paling sedikit memuat: Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayaran. Jumlah pembayaran. Tanggal pembayaran. Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.

Tanda tangan petugas badan amil zakat, Lembaga amil zakat, atau Lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembatan, apabila pembayaran secara langsung.

Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank. Jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti yang sesuai ketentuan dalam peraturan, muzakki (orang yang memberi zakat) dapat melampirkannya pada saat laporan SPT Tahunan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan.

Selain itu, mengingat zakat bisa menjadi pengurang penghasilan bruto, maka zakat di SPT Tahunan juga akan menentukan penghasilan neto (bersih).

NU Care-LAZISNU menjadi salah satu lembaga yang secara sah dapat menerima pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Pembayar zakat perlu mengetahui badan atau lembaga yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai sebagai penerimaa zakat.

Saat ini badan atau lembaga tersebut dapat dilihat dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 s.t.d.d PER-3/PJ/2023.

Berdasarkan lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 35 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ), dan 33 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi.

Selain itu, terdapat pula 188 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala kabupaten/kota. Selain memerhatikan badan/lembaga penerima zakat, zakat tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang sah agar dapat dilampirkan saat lapor pajak atau melaporkan SPT Tahunan.

Lihat Juga Komik Pajak:

 

Share652Tweet408Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kanwil DJP Bali Optimis Penerimaan Pajak Lebihi Target

Next Post

Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Rp2.189,3 Triliun Tahun Depan

Related Posts

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
DJP Sosialisasikan Berakhirnya Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen

Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Rp2.189,3 Triliun Tahun Depan

Penutupan Edukasi Core Tax Tahap I Kanwil DJP Jakarta Timur

Penutupan Edukasi Core Tax Tahap I Kanwil DJP Jakarta Timur

Kasus Pengemplang Pajak, Kanwil DJP Jabar II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Cirebon

Kasus Pengemplang Pajak, Kanwil DJP Jabar II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Cirebon

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26756 shares
    Share 10702 Tweet 6689

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In