PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2023 ini sebesar Rp303,19 triliun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya mengatakan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai biasanya dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi nasional.
Di sisi lain, DJBC juga melakukan berbagai langkah untuk mencapai target penerimaan senilai Rp303,19 triliun pada 2023. “Terdapat 2 kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai. Pertama, kebijakan umum perpajakan,” kata Nirwala, dikutip hari ini.
Nirwala mengatakan kebijakan umum perpajakan tersebut terdiri atas strategi melanjutkan tren peningkatan penerimaan dengan menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selain itu, DJBC juga akan terus memberikan insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect yang kuat bagi perekonomian.
Pemerintah juga tetap memerhatikan daya beli masyarakat dalam upaya meningkatkan penerimaan perpajakan, melakukan penggalian potensi dengan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk penguatan basis pajak dan peningkatan kepatuhan, serta melakukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum dengan lebih optimal.
Nirwala mengungkapkan DJBC akan melanjutkan pengembangan ekosistem logistik nasional (NLE) untuk mendorong efisiensi waktu dan biaya logistik nasional. Termasuk, peningkatan efektivitas pengawasan pre-clearance, clearance, serta post-clearance (audit) bea cukai dalam mendorong peningkatan basis penerimaa dan kepatuhan pengguna jasa.
DJBC juga melakukan harmonisasi kebijakan barang larangan dan/atau pembatasan dengan K/L terkait, sekaligus mengoptimalisasi kerja sama internasional di bidang kepabeanan dan cukai.
Secara bersamaan, ada pula upaya intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai,
dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk
plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).