PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan, relaksasi ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum pasti kapan berakhirnya dan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian masyarakat.
“Guna meringankan kewajiban pajak, tahun ini kita kembali memperpanjang relaksasi PKB, mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Jadi dendanya tidak ada, bebas sanksi dan denda,” demikian kami kutip dari keterangan resmi Humas Kaltim hari ini, Jumat (8/1/2021).
Ismiati mengatakan, relaksasi PKB tahun 2021 selaras dengan relaksasi tahun 2020, yaitu potongan PKB 10 persen, 20 persen dan 30 persen. Meskipun, diskon atau potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih sebesar 40 persen.
“Jadi Kebijakan relaksasi PKB dan BBNKB tahun ini sama tahun lalu,” katanya.
Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang telah mendukung penerimaan pajak daerah. Penerimaan PKB dinilai sangat bagus yaitu kurang lebih Rp920 miliar dan melampaui target pada 2020.
“Kita meminta UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) se-Kaltim dapat mensosialisasikan kepada masyarakat di kabupaten dan kota perihal perpanjangan keringanan PKB dan BBNKB,” terangnya.
Ismiati berharap relaksasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik, yaitu dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.