Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Beda Capex dan Opex Berikut Pemajakannya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
30/05/2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi Gedung. Sumber Foto: Ist.

1.5k
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Capex atau capital expenditure dan opex atau operating expenditure merupakan jenis pengeluaran. Capex adalah pengeluaran yang dilakukan sebuah perusahaan untuk menciptakan masa depan atau dapat diartikan sebagai alokasi yang yang direncanakan dalam anggaran untuk mendapatkan aset tetap yang memiliki masa manfaat ekonomi lebih dari satu periode akuntansi seperti gudang atau tanah yang akan menjadi aset perusahaan.

Sedangkan, opex atau biaya operasional adalah pengeluaran yang biasa dilakukan oleh sebuah perusahaan aset untuk memenuhi kebutuhan operasional atau dengan kata lain biaya yang dikeluarkan untuk tetap menjaga kelangsungan aset dan menjamin aktivitas perusahaan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik.

Perbedaan capex dan opex;

1. Capex merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk menciptakan manfaat masa depan, sedangkan opex merupakan pengeluaran yang biasa dilakukan oleh sebuah perusahaan saat memenuhi kebutuhan operasional.

2. Capex tidak dapat sepenuhnya dipotong pada periode ketika mereka terjadi, sedangkan opex dapat sepenuhnya dikurangkan dalam periode akuntansi dimana mereka terjadi.

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

3. Capex di pencatatan dalam accounting sebagai dana yang dihabiskan untuk persediaan berada di bawah belanja modal, sedangkan opex di pencatatan dalam accounting sebagai dana yang dihabiskan mengubah persediaan menjadi throughput.

Istilah biaya operasional atau biaya modal ini memang tidak akan ditemukan dalam sebuah laporan keuangan perusahaan maupun neraca perusahaan. Akan tetapi, kedua istilah tersebut akan Anda temui pada hal-hal yang berkaitan dengan sisi akuntansi biaya dalam sebuah perusahaan.

Pemajakan Capex dan Opex

Pelakuan pajak terhadap capex dan opex dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Capital Expenditure (Capex)

Amortisasi dan Depresiasi
Capex tidak dapat dapat langsung dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi pada tahun pengeluaran. Sebaliknya, capex diakui sebagai aset dan didepresiasi atau diamortisasi selama masa manfaat aset tersebut. Depresiasi adalah pengalokasian biaya aset tetap secara sistematis selama umur manfaatnya.

Pengeluaran Modal Lainnya
Beberapa jenis capex dapat diamortisasi, seperti pengeluaran untuk hak cipta, paten, atau lisensi, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Operational Expenditure (Opex)

Pembebanan Langsung
Opex dapat langsung dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi pada tahun terjadinya pengeluaran. Hal ini berarti opex dapat mengurangi pendapatan kena pajak dalam tahun fiskal yang sama ketika pengeluaran tersebut terjadi.

Deductible Expenses
Opex dapat dikategorikan sebagai deductible expenses, yaitu pengeluaran yang dapat mengurangi pendapatan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak. Namun, pengeluaran ini harus memenuhi kriteria kewajaran dan keharusan dalam konteks kegiatan bisnis.

Capex dan opex merupakan bagian penting dalam berjalannya sebuah bisnis atau perusahaan. Penting bagi pemilik bisnis untuk mengetahui ketentuan terkait capex dan opex serta aturan pajak di dalamnya.

Share608Tweet380Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemerintah Berikan Insentif PPh Final 0 Persen untuk UMKM di IKN

Next Post

Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Terserah Pemerintah Baru

Related Posts

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Load More
Next Post
Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Terserah Pemerintah Baru

PUPR Targetkan Sudah Ada Bangunan di IKN Tahun Depan

Kriteria Wajib Pajak Berikut Ini Bisa Dapat Tax Holiday di IKN

Sebanyak 56,38 Juta NIK Jadi NPWP

Sebanyak 67,8 Juta NIK Sudah Padan Jadi NPWP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43211 shares
    Share 17284 Tweet 10803
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

8 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In