PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak bahwa aplikasi E-PBK belum bisa melayani permohonan pemindahbukuan (PBK) untuk NPWP yang berbeda.
Mekanisme permohonan pemindahbukuan atas NPWP yang berbeda tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 Tahun 2014. Surat permohonan Pbk diajukan langsung ke KPP tempat pembayara diadministrasikan. Permohonan juga bisa disampaikan lewat pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.
“Format (surat permohonan pemindahbukuan) mengikuti Lampiran II huruf A PMK 242/2014,” terang DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Selain itu, surat permohonan juga perlu dilampiri dengan surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
Surat tersebut menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
Selain itu, surat permohonan pemindahbukuan juga perlu dilampiri dengan fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan wajib pajak yang hendak melakukan pemindahbukuan atas NPWP yang berbeda. Namun PBK untuk NPWP yang berbeda belum bisa dilakukan lewat E-PBK.
Sejak awal Desember 2022, aplikasi E-PBK sudah dapat dipergunakan di seluruh Indonesia. Ruang lingkup aplikasi E-PBK adalah untuk pemindahbukuan pada NPWP yang sama, PBK atas SSP, dan PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

































