PajakOnline.com—Anda bisa membuat/mendaftarkan NPWP ternyata cukup mudah melalui handphone atau HP yang terkoneksi dengan jaringan internet secara online. NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Cara membuat NPWP dengan koneksi internet secara online memang bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Anda tinggal menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP. Untuk membuat NPWP secara online, Anda harus memiliki email aktif.
Cara buat NPWP online pun cukup mudah dan bisa dari rumah. Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
Dokumen Persyaratan Bikin NPWP
Sejumlah persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP. Bagi wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas siapkan dokumen berupa:
1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
2.Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia
2.Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
3.Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
1.Fotokopi Kartu NPWP suami;
2.Fotokopi Kartu Keluarga; dan
3.Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Cara Membuat NPWP secara Online
-Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
-Lalu pilih menu “Daftar Akun”
-Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik “Daftar”
-Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online
-Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
-Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik “Daftar”
-Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran
-Silakan buka kembali Email Anda,
-Cek email yang masuk dan klik link aktivasi
Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi
-Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
-Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
-Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti -Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
-Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
-Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
-Konfirmasi akan dikirim melalui email
-Salin token yang sudah didapatkan
-Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
-Kemudian cek email masuk untuk melihat token
-Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
Demikian cara membuat NPWP online dengan memakai HP, lengkap dengan persyaratan membuat NPWP di ereg.pajak.go.id.


































