TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Begini Cara Pembetulan dan Pembatalan Bukti Potong (Bupot)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kewajiban setiap Wajib Pajak selain membayar pajak yakni melaporkan pajaknya, setelah melakukan kewajiban tersebut maka akan ada terusan kewajiban lain yaitu Wajib Pajak diharuskan untuk membuat bukti potong atau yang dikenal sebagai Bupot yang digunakan oleh pemotong PPh Pasal 23/26 sebagai bukti pemotongan/pemungutan yang dilakukannya dan pertanggungjawaban.

Jika dahulu Wajib Pajak harus mendatangi kantor pelayanan pajak untuk membuat bukti potong, namun kini Wajib Pajak sudah diberi kemudahan dengan dapat melakukannya di rumah dengan e-Bupot. Walaupun teknologi semakin canggih, namun tak menutup kemungkinan bahwa dalam prosesnya akan sering terjadi kesalahan seperti kekeliruan atau pembatalan transaksi dalam membuat bukti potong tetapi tak perlu khawatir karena dapat dilakukan pembetulan maupun pembatalan bukti potong.

Pembetulan e-Bupot dapat dilakukan apabila terjadi kekeliruan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembetulan bukti potong pajak dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Melakukan pembetulan pada bukti potong PPh 23 dengan ketentuan nomor yang dicantumkan dalam bukti pemotongan harus sama dengan nomor pada bukti pemotongan sebelum dibetulkan.

2. Pemotong pajak PPh 23 harus mengisi tanggal sesuai tanggal dikeluarkannya bukti pemotongan pembetulan.

Selain dapat dibetulkan, bukti potong juga dapat dibatalkan dengan cara sebagai berikut:

1. Nomor yang dicantumkan dalam bukti pemotongan pembatalan harus sama dengan nomor pada bukti pemotongan sebelum dibatalkan.

2. Isi kolom "Jumlah Penghasilan Bruto" dan kolom "PPh yang Dipotong" dengan nilai NOL (0)

3. Mengisi tanggal sesuai tanggal dikeluarkannya bukti pemotongan pembatalan.

4. Melampirkan bukti pemotongan pembatalan dalam SPT pembetulan.

Seluruh ketentuan terkait perpajakan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti halnya pembetulan dan pembatalan bukti potong yang telah tertulis dalam PER-04/PJ/2017 yang mengatur mekanisme pembetulan dan pembatalan bukti potong kecuali nomor bupot yang tidak dapat dilakukan pembetulan. (Atania Salsabila)