BEA METERAI ATAS DOKUMEN YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI
Bagaimana mekanisme Bea Meterai Atas Dokumen Yang Dibuat Di Luar Negeri ?
(Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985)
Dokumen yang dibuat di Luar Negeri pada saat akan digunakan di Indonesia harus telah dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian. Selain itu, sesuai dengan bunyi pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 , pemeteraian kemudian dilakukan pula terhadap :
| 1. | Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan |
| 2. | Dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi ditambah denda. |
































