PajakOnline.com—Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban PPN. Dengan demikian Konfirmasi Faktur Pajak tidak hanya dilakukan dalam rangka tindakan pemeriksaan. Namun dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan pajak, konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian dan penjualan.
Pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan atau pengujian pemeriksaan lainnya. Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Faktur Pajak yang dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Dengan demikian walapun berdasarkan hasil konfirmasi dan atau klarifikasi Pajak Keluaran sudah dipertanggungjawabkan oleh PKP Penjual apabila berdasakan ketentuan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan maka Faktur Pajak tersebut tetap tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
– | Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; |
– | Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; |
– | Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN. |
Konfirmasi Faktur Pajak (Sistem Konfirmasi PK-PM) dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem “Konfirmasi PK-PM” yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak. Dengan sistem tersebut diperoleh hasil konfirmasi sebagai berikut:
– | Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan oleh PKP Pembeli sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan PKP Penjual; |
– | Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual; |
– | Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman; |
– | PKP Pembeli belum melaporkan sebagai Pajak Masukan tetapi PKP Penjual telah melaporkan Pajak Keluarannya. |
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Sistem “Konfirmasi PK-PM” dibuatkan print out berupa:
– | Daftar PK-PM yang sudah sesuai. Daftar ini setelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang berfungsi sebagai hasil konfirmasi; |
– | Daftar PK-PM yang tidak sesuai yang diakibatkan PKP Pembeli belum melaporkan Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan. Terhadap daftar ini tidak perlu dilakukan konfirmasi/klarifikasi; |
– | Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp.500.000,- atau lebih. Terhadap daftar ini harus dilakukan konfirmasi/klarifikasi; |
– | Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli kurang dari Rp.500.000,-. Terhadap daftar ini tidak perlu dilakukan konfirmasi/klarifikasi. |