PajakOnline.com—Wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data identitas berupa nama pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak secara langsung.
Selain diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), permohonan juga bisa disampaikan lewat pos atau jasa ekspedisi/kurir.
“Untuk perubahan data identitas nama pada NPWP saat ini belum bisa dilakukan secara online,” tulis DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip hari ini.
“Apakah bisa dilakukan secara online?” tanyanya.
Selain data nama, wajib pajak juga bisa merevisi data pada NPWP-nya seperti tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan.
Untuk mengajukan perubahan data NPWP ini, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Melalui akun media sosialnya, DJP menyebutkan dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.
Selain yang berkaitan dengan data nama, perubahan data NPWP bisa dilakukan secara online. Perubahan data wajib pajak bisa dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di 1500 200 dan layanan live chat di laman pajak.go.id. Waktu pelayanan Kring Pajak dan live chat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.