Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tidak Ada Kegentingan Memaksa, Perppu Reformasi Sistem Keuangan Tidak Diperlukan

Dinilai membahayakan sistem keuangan dan ekonomi Indonesia.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 September 2020
in Berita, Business, Headlines
9.8k 200
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kalangan Ekonom menilai Perppu Reformasi Keuangan tidak diperlukan karena tidak ada kegentingan yang memaksa. Permasalahan saat ini bukanlah di bidang moneter, keuangan maupun perbankan melainkan lebih pada sektor fiskal.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebutkan, pembahasan Perppu Reformasi Keuangan harus didasari adanya kondisi yang memaksa atau genting. Tanpa itu, maka melanggar hukum.

“Perppu bukan hak sewenang-wenang Presiden dan tidak bisa diterbitkan sembarangan. Perppu itu harus ada kondisi yang memaksa, kalau tidak maka ini akan melanggar konstitusi UU Dasar,” kata Anthony Budiawan dalam Forum Diskusi Finansial terkait Stabilitas Sektor Finansial dan dan Perppu Reformasi Keuangan yang digelar Bisnis Indonesia secara virtual, pada Selasa (1/9/2020).

Prof. Dr. Anthony Budiawan.

Pembahasan Perppu Reformasi Keuangan harus didasari oleh adanya sebuah kondisi yang memaksa atau genting. Di luar kondisi tersebut, maka pembentukan Undang-undang harus dilakukan dengan cara yang normal yakni lewat pengajuan rancangan undang-undang, dan seterusnya. Jika dipaksakan, akan membuat penerbitan Perppu menjadi ilegal.

Mantan Rektor Kwik Kian Gie School of Business ini menjelaskan, suatu Perppu diterbitkan untuk melakukan suatu langkah penyelamatan di tengah kondisi yang genting, namun belum ada landasan hukumnya.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Sementara saat ini, sambung Anthony, tidak ada kondisi yang genting untuk sektor keuangan. Anthony mengungkapkan, penyebutan nama Perppu Reformasi Keuangan justru hanya berisi jargon yang malah menyembunyikan makna sesungguhnya. Jargon tersebut dibuat untuk menutupi kegagalan penguasa dalam menghadapi krisis sehingga mencari jalan pintas.

“Peppu Reformasi Keuangan ini kan cuma jargon saja yang membohongi dan membodohi publik. Apa yang direformasi? Kita tahu bahwa di sini BI dan OJK justru mau dijadikan tidak independen, ini kan anti reformasi. Perppu tentang BI dan OJK tentang reformasi keuangan yang rencananya dibuat menjadi tidak independen, ini akan merusak stabilitas institusi sektor keuangan,” kata dia.

Anthony mengatakan, permasalahan saat ini bukanlah di bidang moneter, keuangan maupun perbankan melainkan lebih pada sektor fiskal. Antara lain karena rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih rendah yakni hanya sekitar 8,04 persen per Juli 2020.

Tahun 2020 ini terjadi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Penerimaan perpajakan anjlok menjadi 8,04 persen dari PDB untuk periode Januari hingga Juli 2020 seperti disebutkan. Sedangkan rasio beban bunga pinjaman melonjak menjadi 25,7 persen dari penerimaan perpajakan.

“Dengan kondisi fiskal seperti ini, keuangan negara secara teknis bangkrut. Tidak bisa membiayai krisis ekonomi yang memerlukan stimulus raksasa hingga seribu triliun lebih,” kata Anthony.

Anthony menjelaskan, sektor fiskal jelas dalam kondisi sakit. Tidak sanggup keluar dari permasalahan akut. Bukan berbenah diri, malah mau mengganggu sektor moneter yang sudah di arah yang benar. Kepercayaan luar negeri akan sirna akibat debt monetization ini. Menghancurkan ekonomi, keuangan dan moneter kita. Dokter yang baik akan memberi obat sesuai penyakitnya. Ketahanan fiskal Indonesia saat ini sangat buruk, dan semakin memburuk. Sedangkan ketahanan moneter baik-baik saja. Oleh karena itu, yang harus direformasi adalah sektor fiskal. Bukan sektor moneter.

Langkah Tidak Logis

Sementara itu, Ekonom INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) Dradjad Wibobo menilai Perppu reformasi keuangan yang diajukan pemerintah sebagai langkah yang tidak logis.

Dradjad menilai langkah ini tidak jelas efektivitasnya dan dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan. Ada 7 alasan mengapa Perppu reformasi sistem keuangan tidak logis.

Alasan pertama, tidak ada satu negarapun yang merombang sistem keuagannya di tengah krisis pandemi.

“Kemudian kalau Indonesia mau mengubah di tengah krisis, kita jadi negara yang aneh di dunia, di satu sisi kasus Covid-19 terus naik,” kata Drajad dalam diskusi yang sama.

Kedua, negara yang pertumbuhan ekonominya lebih anjlok atau lebih jelek dari Indo, mereka tidak melakukan perombakan. Ketiga, perombakan ini bukan praktek terbaik internasional (PTI).

“Karena di tengah pandemi, PTI adalah strategi ganda, mulai dari penanganan pandemi, penemuan vaksin, strategi kedua melakukan stimulus ekonomi masif, kalau di Indonesia, PEN.”

Keempat, Perppu reform keuangan akan memberikan kesan bahwa pemerintah sedang bingung dan panik. Ini akan jelek efek berantainya.

“Alasan keempat memberikan kesan pemerintah bingung dan panik, semua hal ditabrak,” ujarnya.

Kelima, independensi BI sangat penting. Semua negara maju yang demokratis, AS hingga Inggrui, tetap menjunjung independensi bank sentral.

“Di AS, presiden AS paling superpower tapi tidak berhak intervensi kebijakan The Fed,” katanya.

Dradjad melihat Perppu yang menekan independensi otoritas moneter dan keuangan adalah PT sehingga mengembalikan Indonesia ke zaman jahiliyah. Keenam, langkah berpotensi menciptakan ditaktor moneter dan keuangan tanpa kontrol yang maksimal dari legislator dan aparat hukum.

Ketujuh, upaya mencegah krisis di tengah pandemi bukan Perppu reformasi keuangan yang diperlukan, tapi penguatan lembaga-lembaga KSSK, termasuk LPS dan perampingan penanganan bank bermasalah karena di UU LPS dan lainnya memungkinkan hal tersebut.

Menurut Dradjad, kondisi yang harus disoroti saat ini adalah penerimaan negara sejak 2005 yang tidak bisa memenuhi target, bukan permasalahan sektor moneter dan keuangan. “Kita lihat banyak shortfall malah semakin besar dan negara tidak punya tabungan fiskal yang cukup,” katanya.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang

oleh Redaksi PajakOnline
18 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community menyatakan sikap menuntut penghentian segera...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Jadwal Operasional Kantor Pajak Disesuaikan Selama Ramadan, Layanan Ditutup Pukul 15.00 WIB

oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan perubahan...

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Berhasil Tagih Rp14,15 Triliun dari 130 Penunggak Pajak Besar

oleh Redaksi PajakOnline
11 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru dalam upaya...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.