PajakOnline.com—Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, mengatur tentang Surat Setoran Pajak (SSP) PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP.
Seperti diketahui, PPN wajib disetor ke kas negara dengan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 61/2022, SSP diisi dengan ketentuan sebagai berikut;
Pertama, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:
angka 0 pada 9 digit pertama;
angka kode KPP pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 digit berikutnya; dan
angka 0 pada 3 digit terakhir.
Kedua, kolom nama wajib pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan KMS. Ketiga, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria.
Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. Adapun KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun.
Masih mengacu pada PMK Nomor 61 Tahun 2022, orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS), namun belum memiliki NPWP maka Kepala KPP Pratama berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan bagi wajib pajak tersebut.
“Kepala kantor pelayanan pajak pratama dapat menerbitkan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian kutipan Pasal 9 PMK 61/2022.
Dasar hukum penerbitan NPWP secara jabatan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan dirjen pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya.
Kewajiban yang dimaksud merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Ketentuan dalam pasal itu mengharuskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk mendaftarkan diri guna memiliki NPWP.

































