PajakOnline.com—Pemberitahuan pabean impor merupakan pernyataan yang dibuat orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor sebagai bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan (Pasal 1 angka 2 Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009).
Adapun pemberitahuan pabean impor terdiri atas 9 bentuk, yaitu:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
3. Pemberitahuan atas Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration).
4. PIB untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
5. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
6. PIB dari TPB.
7. Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari TPB dengan Jaminan.
8. Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari TPB dengan Jaminan.
9. Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari TPB ke TPB lainnya.
Selain itu, jenis pemberitahuan pabean impor tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. Bagi importir atau pengangkut harus menyampaikan pemberitahuan pabean itu kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.
Perlu diketahui, pemberitahuan pabean impor harus diisi secara lengkap dengan menggunakan bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. Namun, terdapat sejumlah informasi yang dapat ditulis menggunakan Bahasa Inggris.
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian setiap jenis pemberitahuan pabean impor diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009 s.t.d.t.d Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-23/BC/2022. Setiap jenis pemberitahuan pabean impor juga memiliki kodenya masing-masing.
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitahuan pabean impor dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK No.155/PMK.04/2008 s.t.d.t.d PMK No.201/PMK.04/2019, dan Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009 s.t.d.t.d Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-23/BC/2022. (Kelly Pabelasary)