TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bentuk Pemberitahuan Pabean Impor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemberitahuan pabean impor merupakan pernyataan yang dibuat orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor sebagai bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan (Pasal 1 angka 2 Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009).

Adapun pemberitahuan pabean impor terdiri atas 9 bentuk, yaitu:

1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus.

3. Pemberitahuan atas Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration).

4. PIB untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

5. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

6. PIB dari TPB.

7. Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari TPB dengan Jaminan.

8. Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari TPB dengan Jaminan.

9. Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari TPB ke TPB lainnya.

Selain itu, jenis pemberitahuan pabean impor tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. Bagi importir atau pengangkut harus menyampaikan pemberitahuan pabean itu kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean.

Perlu diketahui, pemberitahuan pabean impor harus diisi secara lengkap dengan menggunakan bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. Namun, terdapat sejumlah informasi yang dapat ditulis menggunakan Bahasa Inggris.

Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian setiap jenis pemberitahuan pabean impor diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009 s.t.d.t.d Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-23/BC/2022. Setiap jenis pemberitahuan pabean impor juga memiliki kodenya masing-masing.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitahuan pabean impor dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK No.155/PMK.04/2008 s.t.d.t.d PMK No.201/PMK.04/2019, dan Perdirjen Bea dan Cukai No.P-22/BC/2009 s.t.d.t.d Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-23/BC/2022. (Kelly Pabelasary)