PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kelompok bahan pokok atau sembako yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) adalah beras dan daging.
Rencana pengenaan PPN sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam aturan ini disebutkan, tarif PPN akan naik menjadi 12% dan multitarif 5% hingga 25%.
“Beras dan daging, dua ini yang akan jadi fokus RUU. Jadi di luar daging dan beras, kami melihat belum ada urgensi mengatur secara berbeda,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam video virtual, belum lama ini.
Menurutnya, dua kelompok tersebut juga memiliki disparitas harga atau gap yang cukup lebar. Jadi, menurutnya, penerapan PPN multitarif akan memberikan keadilan di masyarakat.
Nantinya, kelompok beras dan daging yang banyak dibutuhkan masyarakat akan tetap bebas PPN. Pemerintah akan mengenakan PPN pada beras dan daging premium, yang hanya dikonsumsi kelas masyarakat tertentu.
“Karena dalam undang-undang existing, subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan,” katanya.


































