TRENDING
RUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap Dicairkan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Baru 4 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Pemprov Jabar Sudah Kantongi Rp76,3 Miliar

Redaksi PajakOnline · 24 Mar 2025, 13.48 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di Provinsi Jawa Barat disambut antusias warga Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam pernyataannya melalui media sosial menyebutkan pemutihan pajak kendaraan ini benar-benar membawa dampak positif buat pemasukan kas Pemprov Jawa Barat.

Dedi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang sudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Dedi Mulyadi mengungkapkan, sejak program penghapusan pajak kendaraan yang menunggak diberlakukan pada 20 Maret 2025, sudah lebih dari Rp76,3 miliar uang masuk kas Pemprov Jabar.

Pendapatan pajak kendaraan bermotor ini naik menjadi 54 persen dibandingkan sebelum diberlakukannya program pemutihan pajak.

"Ada pendapatan yang masuk ke kas Pemprov Jabar, dan seluruh pendapatan ini akan difokuskan untuk perbaikan infrastruktur," kata Dedi Mulyadi seperti dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi71, Senin (24/3/2025).

Dedi Mulyadi mencontohkan, pada tanggal 20 Maret 2025 saja, uang yang masuk ke kas Pemprov sebesar Rp26,5 miliar dari kebijakan penghapusan pajak kendaraan menunggak.

Angka ini, kata Dedi Mulyadi, naik menjadi 54 Persen dengan jumlah wajib pajak 171 ribu lebih atau naik 104 persen dari biasanya 85 ribu.

Warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor banyak yang berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat setempat untuk membayar pajak, sejak diberlakukannya penghapusan pajak kendaraan yang menunggak.

Kesempatan perpanjangan pajak tanpa membayar tunggakan diberikan selama rentang 11 April hingga 6 Juni 2025.

“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan,” kata Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosial akun pribadinya di Instagram.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pemprov-jabar-adakan-pemutihan-tunggakan-pajak-kendaraan/