Jakarta, PajakOnline — Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengaturan yang membuka ruang pemeriksaan dan audit khusus terkait restitusi pajak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perluasan cakupan pemeriksaan dan audit penerimaan negara yang dibahas dalam penyusunan APBN 2027.
Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Dalam praktiknya, proses restitusi tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan dan melalui mekanisme pemeriksaan atau penelitian sesuai karakteristik permohonan.
Melalui pengaturan dalam APBN 2027, pemerintah memperoleh ruang untuk melakukan audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Pembahasan mengenai ketentuan tersebut berlangsung ketika pemerintah dan DPR tengah memfinalisasi RUU APBN 2027.
Dari sisi administrasi perpajakan, penguatan mekanisme audit ditujukan untuk memastikan pengembalian penerimaan negara dilakukan secara akuntabel sekaligus menjaga pengawasan terhadap risiko penerimaan.
Namun, mekanisme tersebut perlu dibaca sebagai bagian dari sistem pengawasan restitusi, bukan sebagai penghapusan hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Perkembangan ini menjadi perhatian dunia usaha karena restitusi berkaitan langsung dengan arus kas perusahaan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki posisi lebih bayar secara signifikan.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati target penerimaan pajak 2027 sebesar Rp2.593,35 triliun. Target tersebut meningkat Rp2 triliun dibandingkan angka yang tercantum dalam Nota Keuangan sebesar Rp2.591,35 triliun.
Dengan target penerimaan yang besar tersebut, penguatan administrasi, pengawasan, dan akuntabilitas restitusi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penerimaan negara.
Perkembangan terbaru: RUU APBN 2027 dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
