Jakarta, PajakOnline — Penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak serta-merta mengubah mekanisme pemungutan PPN atas seluruh layanan digital asing yang digunakan konsumen Indonesia.
Sejumlah penyedia layanan digital seperti Netflix dan Spotify yang selama ini telah berada dalam mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap menggunakan mekanisme yang berlaku bagi pemungut PPN PMSE.
Artinya, penerapan SPP-TDLN bukan berarti seluruh transaksi digital asing akan dikenakan pemungutan PPN melalui mekanisme baru secara bersamaan.
Pemerintah membangun SPP-TDLN untuk menangani transaksi digital lintas negara tertentu melalui sistem pembayaran yang telah ditetapkan. Sementara layanan digital yang telah masuk dalam skema PPN PMSE tetap mengikuti mekanisme pemungutan yang sudah berjalan.
Penjelasan ini penting untuk mencegah anggapan bahwa SPP-TDLN merupakan pengenaan PPN tambahan atau pajak berganda terhadap konsumen.
DJP sebelumnya menyampaikan bahwa SPP-TDLN merupakan mekanisme yang melengkapi sistem pemungutan PPN digital yang telah ada.
Dalam praktiknya, perbedaan mekanisme bergantung pada status penyedia barang atau jasa digital dan bagaimana transaksi tersebut dilakukan dalam sistem pembayaran.
DJP sendiri mencatat penerimaan pajak ekonomi digital telah mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan Rp44,05 triliun.
Hingga periode tersebut, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE, sementara 244 pemungut telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp44,05 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.
Dengan demikian, konsumen perlu membedakan antara mekanisme PPN PMSE yang sudah berjalan dan SPP-TDLN yang mulai dioperasikan sejak 25 September 2026.
