TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

IKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya

Redaksi PajakOnline · 29 Sep 2026, 07.01 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak perlu memperhatikan masa berlaku izin agar tidak terputus ketika akan mewakili atau mendampingi pihak yang bersengketa.

Ketentuan mengenai perpanjangan IKH diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024.

Pemegang IKH yang masa berlakunya akan berakhir dapat mengajukan permohonan perpanjangan melalui sistem IKH Online Pengadilan Pajak.

Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum izin berakhir. Jika permohonan baru diajukan setelah masa berlaku IKH berakhir, permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sebagai perpanjangan.

Dalam kondisi tersebut, pemohon masih dapat mengajukan IKH kembali, tetapi prosesnya mengikuti ketentuan permohonan IKH baru.

Pengadilan Pajak juga telah menerapkan proses pengajuan IKH secara digital. Sistem tersebut digunakan baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan.

Sekretariat Pengadilan Pajak menjelaskan, layanan IKH Online mencakup proses verifikasi dokumen hingga penerbitan keputusan dan kartu tanda pengenal kuasa hukum.

Berdasarkan informasi layanan resmi Pengadilan Pajak, verifikasi dilakukan selama tiga hari kerja, sedangkan penerbitan Kartu Tanda Pengenal dan Keputusan Izin Kuasa Hukum dilakukan dalam lima hari kerja.

Bagi konsultan pajak dan profesional yang menjalankan fungsi kuasa hukum, ketepatan waktu pengajuan menjadi penting agar tidak terjadi jeda administrasi dalam menjalankan kewenangan beracara.