Jakarta, PajakOnline — Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak perlu memperhatikan masa berlaku izin agar tidak terputus ketika akan mewakili atau mendampingi pihak yang bersengketa.
Ketentuan mengenai perpanjangan IKH diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024.
Pemegang IKH yang masa berlakunya akan berakhir dapat mengajukan permohonan perpanjangan melalui sistem IKH Online Pengadilan Pajak.
Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum izin berakhir. Jika permohonan baru diajukan setelah masa berlaku IKH berakhir, permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sebagai perpanjangan.
Dalam kondisi tersebut, pemohon masih dapat mengajukan IKH kembali, tetapi prosesnya mengikuti ketentuan permohonan IKH baru.
Pengadilan Pajak juga telah menerapkan proses pengajuan IKH secara digital. Sistem tersebut digunakan baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan.
Sekretariat Pengadilan Pajak menjelaskan, layanan IKH Online mencakup proses verifikasi dokumen hingga penerbitan keputusan dan kartu tanda pengenal kuasa hukum.
Berdasarkan informasi layanan resmi Pengadilan Pajak, verifikasi dilakukan selama tiga hari kerja, sedangkan penerbitan Kartu Tanda Pengenal dan Keputusan Izin Kuasa Hukum dilakukan dalam lima hari kerja.
Bagi konsultan pajak dan profesional yang menjalankan fungsi kuasa hukum, ketepatan waktu pengajuan menjadi penting agar tidak terjadi jeda administrasi dalam menjalankan kewenangan beracara.
