TRENDING
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global Diperkuat

Redaksi PajakOnline · 29 Sep 2026, 07.08 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1.460 wajib pajak badan yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional telah terdaftar sebagai wajib pajak terkait Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari implementasi ketentuan pajak minimum global yang diterapkan terhadap grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria.

Melalui GloBE, pemerintah memperkuat basis administrasi dan pengawasan perpajakan terhadap grup perusahaan multinasional, khususnya yang memiliki aktivitas lintas yurisdiksi.

Data DJP menunjukkan 1.460 wajib pajak badan tersebut telah melakukan pendaftaran melalui sistem Coretax sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan perkembangan implementasi Pilar Dua OECD/G20 mengenai pajak minimum global. Tujuannya antara lain mencegah praktik erosi basis pajak dan pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tingkat pajak rendah.

Bagi kelompok usaha yang masuk cakupan aturan, kepatuhan terhadap ketentuan GloBE menjadi bagian dari kewajiban administrasi perpajakan yang semakin kompleks.

DJP juga perlu memastikan data perusahaan, struktur grup, dan informasi perpajakan dapat terintegrasi untuk mendukung pengawasan.

Pendaftaran 1.460 wajib pajak tersebut menunjukkan bahwa implementasi pajak minimum global mulai memasuki tahap penguatan administrasi di Indonesia.

Bagi perusahaan multinasional, perkembangan ini berarti perhatian terhadap kepatuhan pajak tidak hanya terkait kewajiban domestik, tetapi juga keterkaitan dengan aturan pajak internasional.

Sebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global Diperkuat | PajakOnline