Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mulai mengoperasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini menjadi bagian dari reformasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang berasal dari luar negeri dan dikonsumsi masyarakat Indonesia.
SPP-TDLN dibangun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Melalui sistem tersebut, PPN atas transaksi digital lintas negara dapat dipungut melalui pihak yang ditunjuk dalam ekosistem pembayaran.
DJP melalui laman resminya menjelaskan bahwa pedagang atau penyedia jasa luar negeri yang masuk dalam cakupan SPP-TDLN wajib memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah pembayaran yang dibebankan kepada konsumen Indonesia. Pemungutan dapat dilakukan melalui perantara pembayaran atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan.
Sementara itu, PT Jalin Pembayaran Nusantara yang ditunjuk sebagai penyelenggara sistem menyatakan implementasi dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sistem, keamanan, serta operasional pihak-pihak yang terhubung.
Direktur Utama PT Jalin Pembayaran Nusantara Ario Tejo Bayu Aji mengatakan implementasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh aspek ekosistem telah siap.
“Implementasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap aspek dalam ekosistem sudah siap,” ujar Ario.
Sebelumnya, penerapan SPP-TDLN sempat mengalami penyesuaian jadwal karena proses stabilisasi sistem. DJP kemudian memastikan sistem mulai go-live pada 25 September 2026.
DJP menegaskan SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara dan bukan pengenaan pajak baru terhadap konsumen.
Kebijakan ini menjadi semakin penting seiring meningkatnya transaksi digital lintas batas, mulai dari layanan digital, perangkat lunak, hingga berbagai produk digital yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Dengan sistem yang terintegrasi dengan ekosistem pembayaran, pemerintah berharap pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital dapat semakin efektif sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Perkembangan terbaru: SPP-TDLN telah go-live sejak 25 September 2026, sementara implementasi pemungutan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan ekosistem.
