TRENDING
RUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap Dicairkan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Redaksi PajakOnline · 27 Mar 2025, 01.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons penetapan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Khusus (Jaksus) Muhammad Haniv sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haniv diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp21,5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan DJP menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, DJP juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kasus serupa di masa depan.

“Penetapan mantan pegawai DJP (HNV) sebagai tersangka dalam kasus tipikor penerimaan gratifikasi merupakan pengembangan dari upaya penegakan hukum terhadap saudara YD pada tahun 2020,” kata Dwi Astuti dalam keterangannya dikutip Kamis (27/2/2025).

Dwi menyebutkan Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019. Selain itu, DJP terus berupaya meningkatkan integritas pegawai dan memperkuat sistem pengawasan.

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” kata Dwi.

DJP juga mengapresiasi perhatian publik dalam memastikan lembaga ini tetap menjalankan fungsinya sebagai pengumpul penerimaan negara melalui pajak.

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan integritas, DJP mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi kinerja para pegawai pajak. Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai DJP, mereka dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi, yaitu:

Kring Pajak: 1500200
Email: pengaduan@pajak.go.id
Situs: pengaduan.pajak.go.id
Situs whistleblowing system: wise.kemenkeu.go.id

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/kasus-korupsi-djp-kpk-umumkan-mantan-kakanwil-jaksus-muhammad-haniv-jadi-tersangka/

 

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal | PajakOnline