TRENDING
RUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap Dicairkan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Pembiayaan Ultra Mikro, Cek!

Redaksi PajakOnline · 20 Jun 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ultra Mikro (UMi) merupakan pembiayaan yang didesain khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Kontribusi UMi terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga cukup signifikan, namun belum mampu untuk mengakses pembiayaan perbankan atau belum bankable.

Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan pembiayaan UMi sebagai salah satu program prioritas nasional agar usaha ultramikro bisa tumbuh berkembang, naik kelas menjadi bankable, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.

Kemudian, pemerintah memberikan intruksi kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk menjadi coordinated fund pembiayaan UMi. Dalam melaksanakan intruksi tersebut, PIP menerima alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Adapun beberapa lembaga penyalur UMi, seperti Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), di antaranya PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Bahana Artha Ventura.

Berikut syarat mengajukan pembiayaan UMi:


Selanjutnya, adapun karakteristik Pembiayaan UMi. Sebagai berikut:

Selain modal, PIP juga melakukan berbagai upaya peningkatan efektivitas dan kualitas program pendampingan kepada pelaku melalui lembaga penyalur. PIP meningkatkan kualitas pendampingan dan penyelenggaraan training of trainers (ToT) kepada para pendamping debitur. Pelatihan ini juga dilakukan dengan menggandeng Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).(Kelly Pabelasary)

Syarat Pembiayaan Ultra Mikro, Cek! | PajakOnline