TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BI Perpanjang DP 0 Persen Kredit Kendaraan dan Properti

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan mengenai uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit pembiayaan kendaraan bermotor dan properti. Kebijakan ini berlaku efektif sampai 31 Desember 2023.

“Sejumlah pelonggaran kebijakan makroprudensial dilakukan di tengah keputusan naiknya suku bunga acuan acuan BI-7 day reverse repo rate menjadi 4,75 persen. Bank Indonesia berikan berbagai insentif untuk terus mendorong perbankan menyalurkan kredit. Langkah tersebut dilakukan sebagai lanjutan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual, dikutip hari ini.

Kebijakan DP 0 persen diberikan untuk pembiayaan semua jenis kendaraan bermotor baru. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Sementara untuk properti, BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan To Value/Financing To Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Hal itu berlaku untuk semua jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko.

“Pelonggaran tersebut akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit atau pembiayaan macet atau Nonperforming Loan/Nonperforming Financing (NPL/NPF) tertentu bisa memberikan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi paling sedikit 0 persen kepada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Perry.

Dia menjelaskan, keputusan kenaikan suku bunga BI sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi (overshooting) dan memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran lebih awal, yaitu ke paruh pertama 2023 sekaligus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat semakin kuatnya mata uang dollar AS dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen secara tahunan, utamanya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, secara bulanan, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp 20,13 triliun menjadi Rp 6.179,5 triliun.

“Kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen yoy (year on year). Adapun, secara mtm (month to month), nominal kredit perbankan naik sebesar Rp 20,13 triliun menjadi Rp 6.179,5 triliun,” kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, belum lama ini.

Sementara itu, laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2022 tercatat sebesar 7,77 persen menjadi Rp 7.608 triliun. Laju pertumbuhan ini melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 8,59 persen secara tahunan, yang utamanya didorong perlambatan giro.

“Di tengah tren turunnya likuiditas sebagai dampak pengetatan kebijakan moneter baik melalui kenaikan GWM (Giro Wajib Minimum) maupun kenaikan suku bunga, likuiditas industri perbankan pada Agustus 2022 terpantau masih dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga. Profil risiko perbankan pada Agustus 2022 masih terjaga dengan rasio NPL perbankan sebesar 0,79 persen,” tutur Dian.

Posisi Devisa Neto (PDN) pada Agustus 2022 tercatat sebesar 1,60 persen, di bawah threshold 20 persen. Sedangkan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan pada Agustus 2022 meningkat menjadi 25,21 persen.