PajakOnline.com—Sesuai dengan PMK No. 153/2020, terhadap wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.
Pengurangan itu meliputi,
Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.
Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.
“Kepada wajib pajak …, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) PMK No. 153/2020.
Biaya litbang yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% meliputi biaya yang berkaitan dengan 5 hal di bawah ini;
Pertama, biaya yang berkaitan dengan aktiva selain tanah dan bangunan, berupa biaya penyusutan atau amortisasi dan biaya penunjang aktiva tetap berwujud.
Kedua, biaya yang berkaitan dengan barang dan/atau bahan.
Ketiga, gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/atau perekayasa yang dipekerjakan.
Keempat, pengurusan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT).
Kelima, imbalan yang dibayarkan kepada lembaga litbang dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang dikontrak oleh wajib pajak untuk melakukan kegiatan litbang tanpa memiliki hak atas hasil dari litbang yang dilakukan.
Adapun biaya atas kegiatan litbang tersebut dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan litbang. Namun, apabila biaya-biaya tersebut tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal maka pembebanan dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan.
PMK ini juga menekankan tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya aktiva tidak dapat diberikan untuk aktiva yang digunakan sebagai bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto.
Fasilitas pengurangan penghasilan neto tersebut adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh, Pasal 29A Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2010 s.t.d.t.d PP No.45/2019. Adapun PMK No.153/2020 ini berlaku mulai 9 Oktober 2020 dan merupakan aturan turunan dari PP No.45/2019.