Sabtu, 30 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Biaya Litbang Bisa Kurangi Penghasilan Bruto, Ini Rinciannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Oktober 2020
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
Penanganan Covid-19 dan Program PEN Sedot Belanja Negara

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sesuai dengan PMK No. 153/2020, terhadap wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan itu meliputi,

Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

“Kepada wajib pajak …, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) PMK No. 153/2020.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Biaya litbang yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% meliputi biaya yang berkaitan dengan 5 hal di bawah ini;

Pertama, biaya yang berkaitan dengan aktiva selain tanah dan bangunan, berupa biaya penyusutan atau amortisasi dan biaya penunjang aktiva tetap berwujud.

Kedua, biaya yang berkaitan dengan barang dan/atau bahan.

Ketiga, gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/atau perekayasa yang dipekerjakan.

Keempat, pengurusan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT).

Kelima, imbalan yang dibayarkan kepada lembaga litbang dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang dikontrak oleh wajib pajak untuk melakukan kegiatan litbang tanpa memiliki hak atas hasil dari litbang yang dilakukan.

Adapun biaya atas kegiatan litbang tersebut dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan litbang. Namun, apabila biaya-biaya tersebut tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal maka pembebanan dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan.

PMK ini juga menekankan tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya aktiva tidak dapat diberikan untuk aktiva yang digunakan sebagai bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto.

Fasilitas pengurangan penghasilan neto tersebut adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh, Pasal 29A Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2010 s.t.d.t.d PP No.45/2019. Adapun PMK No.153/2020 ini berlaku mulai 9 Oktober 2020 dan merupakan aturan turunan dari PP No.45/2019.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Cara Menghitung Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
25 Agustus 2023
0

PajakOnline.com—Penghasilan bruto dapat didefinisikan sebagai penghasilan kotor yang dikumpulkan dalam...

Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Penjelasan Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
25 April 2022
0

PajakOnline.com—Penghasilan bruto merupakan salah satu objek yang wajib dilaporkan setiap...

Asyiknya Gajian Tanpa Dipotong Pajak!

Penjelasan Bruto dalam Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
29 November 2021
0

PajakOnline.com—Bagi Anda yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri pastinya...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.