• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Minggu, 24 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Biaya Litbang Bisa Kurangi Penghasilan Bruto, Ini Rinciannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15/10/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Penanganan Covid-19 dan Program PEN Sedot Belanja Negara

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Sesuai dengan PMK No. 153/2020, terhadap wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan itu meliputi,

Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang.

Baca Juga:

Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 22 Januari 2021

Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT

Investasi Macet Capai Rp708 Triliun

Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

“Kepada wajib pajak …, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu,” demikian kutipan Pasal 2 ayat (1) PMK No. 153/2020.

Biaya litbang yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% meliputi biaya yang berkaitan dengan 5 hal di bawah ini;

Pertama, biaya yang berkaitan dengan aktiva selain tanah dan bangunan, berupa biaya penyusutan atau amortisasi dan biaya penunjang aktiva tetap berwujud.

Kedua, biaya yang berkaitan dengan barang dan/atau bahan.

Ketiga, gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/atau perekayasa yang dipekerjakan.

Keempat, pengurusan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT).

Kelima, imbalan yang dibayarkan kepada lembaga litbang dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang dikontrak oleh wajib pajak untuk melakukan kegiatan litbang tanpa memiliki hak atas hasil dari litbang yang dilakukan.

Adapun biaya atas kegiatan litbang tersebut dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan litbang. Namun, apabila biaya-biaya tersebut tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal maka pembebanan dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan.

PMK ini juga menekankan tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya aktiva tidak dapat diberikan untuk aktiva yang digunakan sebagai bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto.

Fasilitas pengurangan penghasilan neto tersebut adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh, Pasal 29A Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2010 s.t.d.t.d PP No.45/2019. Adapun PMK No.153/2020 ini berlaku mulai 9 Oktober 2020 dan merupakan aturan turunan dari PP No.45/2019.

Tags: Biaya LitbangPenghasilan Bruto
Bagikan450Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Indonesia Lanjutkan Komitmen Ekonomi Hijau

Berita selanjutnya

Industri Otomotif Lesu, Butuh Keringanan Pajak

Baca Berita

Penanganan Covid-19 dan Program PEN Sedot Belanja Negara

Biaya Litbang Bisa Kurangi Penghasilan Bruto, Ini Rinciannya

oleh Redaksi PajakOnline
15/10/2020
0

PajakOnline.com—Sesuai dengan PMK No. 153/2020, terhadap wajib pajak yang melakukan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Indeks Manufaktur Indonesia Turun

Industri Otomotif Lesu, Butuh Keringanan Pajak

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi kami melalui komunikasi via HP/WA 08111-44-0177  dan Surat Elektronik konsultasi@pajakonline.com

 

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 13 Januari 2021 - 19 Januari 2021
USD14005.00
AUD10866.85
GBP19013.77
SGD10583.42
EURO17167.15
Sumber : 4/KM.10/2021

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    5016 dibagikan
    Bagikan 2006 Tweet 1254
  • Realisasi APBN 2020, Penerimaan Pajak Paling Terpukul

    3998 dibagikan
    Bagikan 1599 Tweet 1000
  • Tidak Bayar Pajak, Bahayakan Indonesia

    3536 dibagikan
    Bagikan 1414 Tweet 884
  • Makin Gampang, Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Samolnas

    3671 dibagikan
    Bagikan 1582 Tweet 870
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 19 Januari 2021

    3310 dibagikan
    Bagikan 1324 Tweet 828

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Seychelles

Berlaku : 1 Januari 2001

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Seychelles For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Germany

Berlaku : 1 Januari 1992

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Federal Republic Of Germany For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And Capital

Load More

Alamat Kantor Pajak

Kanwil DJP Sumatera Utara I

Jalan Sukamulia No.17A, Gedung Kanwil DJP Sumut I Lantai VII, Kel.Aur, Kec.Medan Maimun, Medan. Telp : 061-4538833

KP2KP Kuala Pembuang

Jalan Mayjen D.I. Panjaitan No. 3, Kuala Pembuang. Telp : 0531-21224

Load More

Terbaru

  • Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 22 Januari 2021
  • Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT
  • Investasi Macet Capai Rp708 Triliun
  • Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

Peraturan Pajak

Cara Pelunasan Bea Meterai
Headlines

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 20 Januari 2021

20/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 19 Januari 2021

19/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Senin 18 Januari 2021

18/01/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Media | Community | Event | Campus | Consulting

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In