TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Bruto dalam Pajak Penghasilan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri pastinya sudah tak asing lagi dengan aktivitas perpajakan termasuk juga sudah banyak tahu mengenai beberapa istilah yang sering digunakan dalam hal mengurus perpajakan. Salah satu istilah yang sering kita dengar ialah penghasilan bruto.

Seorang karyawan akan mendapatkan gaji setelah bekerja dalam sebuah perusahaan dan jika membahas mengenai gaji maka tentu sudah sering mendengar istilah gaji bruto. Gaji atau Penghasilan bruto memiliki nama lain yakni penghasilan kotor. Penghasilan bruto harus dilaporkan secara objektif dan berkelanjutan saat akan mengisi SPT Tahunan.

Pada dasarnya, penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang dikumpulkan selama satu tahun yang dapat bersumber dari mana saja termasuk gaji kerja maupun hasil usaha atau yang lainnya yang dapat menambah pendapatan.

Jenis penghasilan ini bagi menjadi 2 yakni penghasilan bruto yang bersifat rutin dan tidak rutin. Penghasilan yang bersifat rutin merujuk pada pendapatan dari gaji pokok dan tunjangan karena diperoleh secara rutin atau konsisten, sedangkan penghasilan yang bersifat tidak rutin didapatkan secara tidak menentu dan tidak teratur seperti bonus atau THR.

Berikut adalah komponen penghasilan bruto yang harus dilaporkan saat akan mengisi SPT Tahunan:

1. Uang pensiun (bagi pensiunan) dan gaji.

2. Tunjangan termasuk tunjangan PPh, tunjangan hari tua, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya termasuk biaya pengobatan, tunjangan transportasi, biaya pendidikan hingga tunjangan makan.

3. Honorarium baik dalam bentuk imbalan maupun pembayaran atas jasa yang telah dilakukan.

4. Premi asuransi.

5. Bonus tahunan.

Penghasilan bruto telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebagai warga negara yang taat, membayar pajak penghasilan adalah sebuah kewajiban yang berguna bukan hanya untuk diri sendiri namun juga orang lain. Namun, sering kali pembayaran pajak menjadi masalah dan dianggap sepele bahkan merugikan. Padahal dengan membayar pajak, kita membantu membangun Indonesia. (Atania Salsabila)