PajakOnline.com—Bagi Anda yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri pastinya sudah tak asing lagi dengan aktivitas perpajakan termasuk juga sudah banyak tahu mengenai beberapa istilah yang sering digunakan dalam hal mengurus perpajakan. Salah satu istilah yang sering kita dengar ialah penghasilan bruto.
Seorang karyawan akan mendapatkan gaji setelah bekerja dalam sebuah perusahaan dan jika membahas mengenai gaji maka tentu sudah sering mendengar istilah gaji bruto. Gaji atau Penghasilan bruto memiliki nama lain yakni penghasilan kotor. Penghasilan bruto harus dilaporkan secara objektif dan berkelanjutan saat akan mengisi SPT Tahunan.
Pada dasarnya, penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang dikumpulkan selama satu tahun yang dapat bersumber dari mana saja termasuk gaji kerja maupun hasil usaha atau yang lainnya yang dapat menambah pendapatan.
Jenis penghasilan ini bagi menjadi 2 yakni penghasilan bruto yang bersifat rutin dan tidak rutin. Penghasilan yang bersifat rutin merujuk pada pendapatan dari gaji pokok dan tunjangan karena diperoleh secara rutin atau konsisten, sedangkan penghasilan yang bersifat tidak rutin didapatkan secara tidak menentu dan tidak teratur seperti bonus atau THR.
Berikut adalah komponen penghasilan bruto yang harus dilaporkan saat akan mengisi SPT Tahunan:
1. Uang pensiun (bagi pensiunan) dan gaji.
2. Tunjangan termasuk tunjangan PPh, tunjangan hari tua, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya termasuk biaya pengobatan, tunjangan transportasi, biaya pendidikan hingga tunjangan makan.
3. Honorarium baik dalam bentuk imbalan maupun pembayaran atas jasa yang telah dilakukan.
4. Premi asuransi.
5. Bonus tahunan.
Penghasilan bruto telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sebagai warga negara yang taat, membayar pajak penghasilan adalah sebuah kewajiban yang berguna bukan hanya untuk diri sendiri namun juga orang lain. Namun, sering kali pembayaran pajak menjadi masalah dan dianggap sepele bahkan merugikan. Padahal dengan membayar pajak, kita membantu membangun Indonesia. (Atania Salsabila)

































