PajakOnline.com—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melalui Bidang Pajak Daerah I mensosialisasikan pajak reklame melalui media sosial.
Sosialisasi dilakukan agar Wajib Pajak (WP) memahami dan mau membayar pajak.
“Informasi mengenai pajak harus disebarluaskan. Agar WP memahami dan bisa menuntaskan kewajiban membayar pajak. Belum lagi jika ada aturan-aturan baru,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini, Kamis (22/2/2024).
Beberapa objek reklame yang dikenakan pajak antara lain, pajak reklame papan, billboard, videotron, megatron. Kemudian, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan. Lalu, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide dan reklame peragaan.
“Pajak reklame dikenakan kepada orang pribadi dan badan penyelenggaran reklame. Mereka dapat membayar pajak pada saat menggunakan dan menyelenggarakan pajak reklame tersebut,” katanya.
Yuli, panggilan akrabnya, juga menjelaskan, dasar pengenaan pajak reklame merupakan nilai sewa reklame. Dihitung dengan memperhatikan, jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
“Adapun tarif pajak reklame yaitu 25 persen. Ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diatur dalam pasal 31 mengenai pajak reklame,” terangnya.
“WP juga bisa mencari informasi seputar pajak reklame melalui link di siape-die.depok.go.id, panduan bisa dilihat di bit.ly/PanduanSIAPE-DIE. Ini merupakan sistem administrasi penetapan by digital signature,” katanya.