TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BKD Kota Depok Sosialisasi Pajak Reklame Pakai Media Sosial

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melalui Bidang Pajak Daerah I mensosialisasikan pajak reklame melalui media sosial.

Sosialisasi dilakukan agar Wajib Pajak (WP) memahami dan mau membayar pajak.

“Informasi mengenai pajak harus disebarluaskan. Agar WP memahami dan bisa menuntaskan kewajiban membayar pajak. Belum lagi jika ada aturan-aturan baru,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini, Kamis (22/2/2024).

Beberapa objek reklame yang dikenakan pajak antara lain, pajak reklame papan, billboard, videotron, megatron. Kemudian, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan. Lalu, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide dan reklame peragaan.

“Pajak reklame dikenakan kepada orang pribadi dan badan penyelenggaran reklame. Mereka dapat membayar pajak pada saat menggunakan dan menyelenggarakan pajak reklame tersebut,” katanya.

Yuli, panggilan akrabnya, juga menjelaskan, dasar pengenaan pajak reklame merupakan nilai sewa reklame. Dihitung dengan memperhatikan, jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.

“Adapun tarif pajak reklame yaitu 25 persen. Ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diatur dalam pasal 31 mengenai pajak reklame,” terangnya.

“WP juga bisa mencari informasi seputar pajak reklame melalui link di siape-die.depok.go.id, panduan bisa dilihat di bit.ly/PanduanSIAPE-DIE. Ini merupakan sistem administrasi penetapan by digital signature," katanya.