PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) mengingatkan kenaikan inflasi ketika Ramadhan dan Lebaran pada tahun 2023 ini. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan laju inflasi biasanya meningkat ketika momentum bulan puasa. Pemerintah perlu menyiapkan strategi agar harga berbagai komoditas tetap terkendali ketika bulan suci Ramadhan
dan Lebaran.
“Berdasarkan tren beberapa tahun terakhir ini, terlihat bahwa inflasi pada Ramadhan perlu dikelola dengan mengendalikan harga-harga komoditas yang kemungkinan akan dominan mendorong inflasi,” katanya, dikutip hari ini.
Pudji mengatakan pemerintah perlu mewaspadai kenaikan harga beberapa komoditas di antaranya bahan bakar rumah tangga, minyak goreng, dan daging ayam ras. Dia menjelaskan kenaikan inflasi saat Ramadan terlihat dalam data 4 tahun terakhir.
Ketika Ramadhan jatuh pada April 2019, laju inflasi secara bulanan tercatat sebesar 0,68%. Inflasi tersebut utamanya didorong oleh kenaikan harga komoditas cabai merah, daging ayam ras, bawang putih, angkutan antarkota, dan telur ayam ras.
WNA Kini Bisa Lapor Penghasilan Luar Negeri Bebas Pajak Lewat eForm Kemudian, pada tahun berikutnya, inflasi pada April 2020 tercatat sebesar 0,08% karena didorong kenaikan harga bawang merah, emas perhiasan, gula pasir, bahan bakar rumah tangga, pepaya, dan rokok kretek filter.
Sementara itu, Ramadhan pada April 2021, inflasi tercatat 0,13% karena kenaikan harga daging ayam ras, minyak goreng, jeruk, bahan bakar rumah tangga, emas perhiasan, dan anggur.
Lalu, Ramadhan pada April 2022, inflasi tercatat mencapai 0,95%. Inflasi ini utamanya disebabkan kenaikan harga minyak goreng, bensin, daging ayam ras, tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, dan telur ayam ras.
Pada Februari 2023, BPS mencatat terjadi inflasi sebesar 5,47% secara tahunan. Sementara itu, tingkat inflasi secara bulanan sebesar 0,16% dan tingkat inflasi tahun kalender sebesar 0,5%.