PajakOnline.com—Indonesia menganut sistem self-assessment dalam perpajakan yakni wajib pajak dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Pelaporan pajak melalui mekanisme Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Sesuai Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), SPT harus diisi dengan lengkap, benar, dan jelas.
Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPT dengan lengkap, benar, dan jelas, ditulis menggunakan Bahasa Indonesia dan menggunakan huruf Latin, angka Arab, mata uang Rupiah, serta ditandatangani. Kemudian, SPT tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh DJP.
Di zaman era digital seperti saat ini, pelaporan pajak menjadi lebih mudah tanpa dibatasi ruang dan waktu, karena sudah melalui sistem dari di website resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu secara online melalui pajak.go.id pada menu e-Filing atau e-Form.
Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan lapor pajak secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat membantu Wajib Pajak dalam menuntaskan pelaporan pajaknya.
Setelah Wajib Pajak berhasil melaporkan SPTnya, maka Wajib Pajak akan memperoleh bukti lapor sebagai kepastian SPT sudah terlapor. Bukti lapor tersebut sering disebut sebagai Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Bukti lapor ini sangat penting ketika Wajib Pajak menghadapi suatu masalah di masa yang akan datang dalam hal pemeriksaan pajak. Selain itu, bukti lapor juga banyak menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas perpajakan lain seperti pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), perpanjangan sertifikat elektronik (sertel), mengurus perizinan di pemerintahan daerah, ataupun mengurus urusan perbankan yang membutuhkan bukti pelaporan SPT.
Apa yang dimaksud BPE?
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah bukti dokumen yang diperoleh oleh Wajib Pajak setelah berhasil melaporkan pajaknya. BPE tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengertian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama Wajib Pajak, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE), Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), serta nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang mana informasi tersebut tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT Elektronik.
Adapun, mengacu pada Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 bahwa Wajib Pajak yang berhak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah Wajib Pajak yang SPT Elektroniknya dinyatakan lengkap. Serta, BPE dapat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT Elektronik tersebut lengkap.
Sementara diatur pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 bahwa Wajib Pajak dapat memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari saluran tertentu. Adapun, saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) meliputi laman DJP, lama penyalur SPT Elektronik, atau saluran digital yang sudah ditetapkan oleh DJP bagi Wajib Pajak Tertentu.
Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) berfungsi sebagai tanda bukti kalau Wajib Pajak telah berhasil melaporkan pajaknya, seperti pelaporan pajak telah terlaksana melalui e-Filing. Adapun, yang membedakannya dengan BPS (Bukti Penerimaan Surat) atau “Bukti Kuning” adalah BPE akan tersimpan dalam sistem database sehingga aman, terjaga, dan terhindar dari berbagai risiko seperti rusak, hilang, atau terselip di antara dokumen lain.
Hubungan Antara BPE dengan e-Filing
