Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bukti Penerimaan Elektronik

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 Januari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Indonesia menganut sistem self-assessment dalam perpajakan yakni wajib pajak dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Pelaporan pajak melalui mekanisme Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Sesuai Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), SPT harus diisi dengan lengkap, benar, dan jelas.

Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPT dengan lengkap, benar, dan jelas, ditulis menggunakan Bahasa Indonesia dan menggunakan huruf Latin, angka Arab, mata uang Rupiah, serta ditandatangani. Kemudian, SPT tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh DJP.

Di zaman era digital seperti saat ini, pelaporan pajak menjadi lebih mudah tanpa dibatasi ruang dan waktu, karena sudah melalui sistem dari di website resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu secara online melalui pajak.go.id pada menu e-Filing atau e-Form.

Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan lapor pajak secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat membantu Wajib Pajak dalam menuntaskan pelaporan pajaknya.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Setelah Wajib Pajak berhasil melaporkan SPTnya, maka Wajib Pajak akan memperoleh bukti lapor sebagai kepastian SPT sudah terlapor. Bukti lapor tersebut sering disebut sebagai Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Bukti lapor ini sangat penting ketika Wajib Pajak menghadapi suatu masalah di masa yang akan datang dalam hal pemeriksaan pajak. Selain itu, bukti lapor juga banyak menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas perpajakan lain seperti pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), perpanjangan sertifikat elektronik (sertel), mengurus perizinan di pemerintahan daerah, ataupun mengurus urusan perbankan yang membutuhkan bukti pelaporan SPT.

Apa yang dimaksud BPE?

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah bukti dokumen yang diperoleh oleh Wajib Pajak setelah berhasil melaporkan pajaknya. BPE tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengertian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama Wajib Pajak, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE), Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), serta nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang mana informasi tersebut tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT Elektronik.

Adapun, mengacu pada Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 bahwa Wajib Pajak yang berhak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah Wajib Pajak yang SPT Elektroniknya dinyatakan lengkap. Serta, BPE dapat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT Elektronik tersebut lengkap.

Sementara diatur pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 bahwa Wajib Pajak dapat memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari saluran tertentu. Adapun, saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) meliputi laman DJP, lama penyalur SPT Elektronik, atau saluran digital yang sudah ditetapkan oleh DJP bagi Wajib Pajak Tertentu.

Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) berfungsi sebagai tanda bukti kalau Wajib Pajak telah berhasil melaporkan pajaknya, seperti pelaporan pajak telah terlaksana melalui e-Filing. Adapun, yang membedakannya dengan BPS (Bukti Penerimaan Surat) atau “Bukti Kuning” adalah BPE akan tersimpan dalam sistem database sehingga aman, terjaga, dan terhindar dari berbagai risiko seperti rusak, hilang, atau terselip di antara dokumen lain.

Hubungan Antara BPE dengan e-Filing

Pelaporan pajak menjadi salah satu kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang harus dipenuhi. Setelah melakukan hitung, bayar, dan setor, maka Wajib Pajak harus melaporkan pajaknya kepada negara, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak.

Jika melapor pajak secara tatap muka (offline), maka Wajib Pajak akan memperoleh BPS. Sedangkan jika melapor secara online, Wajib Pajak akan memperoleh BPE atau NTTE.

Dengan demikian, ketika berhasil melakukan pelaporan pajak melalui e-Filing, Wajib Pajak akan memperoleh bukti lapor. Bukti lapor itulah yang disebut BPE.

Wajib Pajak yang telah melakukan pelaporan pajak, seperti di e-Filing pasti berharap segera memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Sebab, jika BPE belum diterima, maka belum ada kepastian apakah SPT yang disampaikan telah dilaporkan dengan baik atau justru malah gagal.

BPE yang belum terima juga tidak dapat diarsipkan dan disimpan oleh Wajib Pajak. Padahal, arsip tersebut sangat dibutuhkan jika Wajib Pajak akan menjalani proses pemeriksaan pajak.

Wajib Pajak yang sering melaporkan pajak secara online, tentu pernah mengalami kendala yang berkaitan dengan lambatnya penerbitan BPE. Nah, berikut ini beberapa kendala yang sering ditemukan terkait BPE:

Antrean Panjang BPE

Kendala antrean panjang BPE dapat terjadi karena pada hari yang sama banyak Wajib Pajak yang melakukan pelaporan pajak, sehingga sistem DJP sebagai penerbit BPE menjadi tersendat atau penuh. Perlu diketahui, bahwa DJP pun memiliki kapasitas server dan kemampuan sistem yang terbatas.

Untuk menghindari situasi seperti ini terjadi, sebaiknya Wajib Pajak melaporkan pajaknya dari jauh-jauh hari atau setidaknya 3 (tiga) hari sebelum batas waktu pelaporan. Dengan demikian, penerbitan BPE dapat diterima tanpa tersendat dan menunggu antrean panjang.

Status BPE “Kurang Bayar”

Jika mendapatkan BPE dengan status “Kurang Bayar”, artinya Wajib Pajak perlu melunasi jumlah pajak yang tertera pada bukti penerimaan tersebut. Status “Kurang Bayar” pada BPE adalah jumlah pajak pada SPT Masa di bulan tersebut.

BPE Tidak Muncul di Email dan Tanggal Lapor BPE Tidak Sama dengan Tanggal Klik

Setelah Wajib Pajak klik tombol “Kirim SPT”, seharusnya BPE akan langsung terkirim dan muncul pada email Wajib Pajak. Namun, kenyataannya banyak Wajib Pajak tidak menerima email BPE tersebut, meski sudah berkali-kali mengecek email-nya.

Penyebab kendala ini pun masih sama, yaitu tingginya beban DJP akibat lonjakan penggunaan dalam waktu yang bersamaan. Jika kendala ini terjadi, Wajib Pajak dapat mengakses menu Arsip SPT pada aplikasi DJP. Lalu, cari SPT dan kirim ulang BPE tersebut ke email.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.