PajakOnline.com—Bukti potong atau Bupot berdasarkan PER-04/PJ/2017 merupakan formulir atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai bukti potong oleh pemotong pajak. Umumnya, bukti potong digunakan untuk transaksi pemotongan PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPh 4 ayat 2, PPh 22, dan PPh 15.
Untuk pembuatan bukti potong secara manual maupun melalui aplikasi e-SPT memiliki kekurangan yakni rentan akan kesalahan atau kekeliruan penginputan data serta sulit untuk dilakukan rekonsiliasi data bukti potong antara Wajib Pajak Pemotong dan Wajib Pajak Dipotong dikarenakan sistem yang tidak saling sinkron antara Wajib Pajak.
Selain itu, masih menggunakan kertas dalam pembuatan maupun pelaporannya sehingga mempersulit dalam hal kearsipan. Untuk itu dipandang perlu bagi DJP untuk melakukan revolusi terhadap aplikasi bukti potong. Akhirnya DJP merilis aplikasi bukti potong elektronik atau yang disosialisasikan sebagai e-Bupot.
Seiring dengan perkembangan teknologi selain e-Bupot, DJP juga merilis fitur-fitur elektronik lainnya seperti pelaporan SPT PPN 1111 yang menggunakan fitur prepopulated untuk faktur masukan dan PEB, serta pelaporan SPT Tahunan Badan yang mulai menggunakan e-form. Dengan adanya fitur-fitur prepopulated yang semakin mempermudah Wajib Pajak dalam rekonsiliasi data yang telah dilaporkan oleh lawan transaksinya.
Prepopulated merupakan sistem yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengambil atau menarik data yang telah direkam sebelumnya oleh lawan transaksi pada basis data milik DJP. Selain PPN, pada PPh juga terdapat fitur serupa untuk menarik bukti potong yang telah direkam sebelumnya oleh lawan transaksi. Fitur tersebut dimunculkan pada SPT Tahunan Badan pada bagian kredit pajak dalam negeri untuk menarik bukti potong secara otomatis yang telah diinput pada aplikasi e-Bupot oleh lawan transaksi.
Sebelum adanya fitur prepopulated tersebut, pihak yang Dipotong menginput bukti potong secara manual sehingga pihak yang dipotong tidak menginput seluruh transaksi yang telah dipotong oleh pihak Pemotong sebagai kredit pajak. Namun, dengan adanya fitur prepopulated bukti potong dari DJP, bukti potong yang telah dipotong oleh lawan transaksi selama tahun tersebut akan muncul otomatis pada kredit pajak pihak yang Dipotong.
Selain itu, Fitur prepopulated bertujuan juga untuk melakukan rekonsiliasi data antara pihak Pemotong dengan pihak Dipotong, sehingga jika pihak yang Dipotong merasa telah dipotong namun bukti potong tidak muncul secara prepopulated maka akan terjadinya konfirmasi antar pihak.
Hal tersebut dapat meminimalisir kecurangan pemotongan yang dilakukan oleh lawan transaksi. Dengan begitu, Fitur prepopulated bukti potong sudah diimplementasikan pada SPT Tahunan Badan dan dapat digunakan oleh seluruh Wajib Pajak demi mensukseskan misi DJP yaitu untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan yang berkualitas.(Kelly Pabelasary)