TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bukti Setor Pajak Hilang, Lakukan Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bukti Setor Pajak atau dikenal dengan nama Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan format awal metode pembayaran pajak. Format ini berbentuk formulir sebanyak 4 lembar yang memiliki fungsi berbeda-beda. Wajib pajak perlu mengisinya dan membawa saat akan membayar pajak ke bank, kantor pos, maupun kantor berwenang lainnya.

Kantor berwenang tempat membayar pajak kemudian akan mengesahkan atau memvalidasi SSP Anda sehingga dapat digunakan untuk proses selanjutnya, yaitu lapor pajak. Jika belum disahkan, Anda tidak dapat melaporkan pajak sehingga dianggap belum menyelesaikan kewajiban pajak Anda.

Namun perlu diketahui, kalau satu formulir SSP ini hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak, dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran. Jadi, pastikan untuk menyimpannya dengan rapi sehingga tidak hilang.

Bagaimana jika bukti setor pajak hilang?

Apabila hal tersebut terjadi, ini akan menyulitkan proses perpajakan Anda. Maka, apa yang harus dilakukan agar Anda bisa mendapatkannya kembali sehingga dapat mengurus pelaporan pajak?
Adapun beberapa langkah yang dapat Anda lakukan, yakni sebagai berikut:


  • Mendatangi ke KPP terdaftar untuk mengurus SSP yang hilang.

  •  Pihak KPP akan meminta untuk membuat surat pernyataan kalau ada lembaran SSP yang hilang, atau membuat surat permintaan secara tertulis untuk meminta salinan (copy) SSP yang hilang.

  •  Ajukan surat itu ke pihak KPP untuk mendapatkan persetujuannya.

  •  Setelah disetujui, KPP akan melegalisir bukti dan membuat salinan rangkap dua. Satu untuk Anda dan satu untuk KPP.


Namun, terdapat juga kasus lain ketika sudah membayar pajak secara online melalui e-Biling dan bukti setornya hilang. Kejadian lainnya, SSP hilang ketika Anda ingin melakukan pemindahbukuan karena salah pembayaran. Bila terjadi seperti itu, langkah yang harus Anda lakukan yakni:

  •  Datangi kantor berwenang tempat Anda biasa melakukan pembayaran pajak untuk meminta BPN (Bukti Penerimaan Negara).

  • BPN ini memiliki fungsi yang sama dengan SSP dan dapat menjadi pengganti SSP yang hilang.

  •  Bawa data-data yang berhubungan dengan pembayaran pajak, seperti nama wajib pajak, NPWP, bukti transfer atau pembayaran dan nominalnya.

  •  Jika sudah mendapat BPN, Anda dapat membawanya untuk menjadi bukti pembayaran yang sebenarnya ketika akan melakukan pemindahbukuan.


Itulah cara yang bisa dilakukan ketika bukti setor pajak Anda hilang. Namun, sebaiknya bila Anda sudah mendapatkan bukti setor pajak, pastikan untuk menyimpan dokumen tersebut dengan rapi dan disimpan ditempat yang mudah dicari. Sebab bukti setor pajak ini merupakan salah satu dokumen yang penting dan diperlukan dalam pelaporan pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)