PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyatakan program pengungkapan sukarela atau PPS akan selesai pada 30 Juni 2022 ini. Jadi, 2 hari ke depan akan berakhir. Dia menegaskan, tidak ada perpanjangan masa berlaku PPS setelah program tersebut selesai.
Sebab, lanjut Surto, periode PPS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Oleh karena itu, Suryo kembali mengajak wajib pajak segera bergegas memanfaatkan PPS yang masa berlakunya selesai 2 hari lagi.
“Karena memperpanjang atau tidak memperpanjang kan tergantung undang-undang diskresinya. Di undang-undang tidak diberikan kewenangan untuk memperpanjang,” kata Suryo Utomo dalam acara dialog Helmy Yahya Bicara di media sosial Youtube, dikutip pada Senin (27/6/2022).
Suryo menyebutkan, UU HPP mengatur periode PPS hanya selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.
Suryo menjelaskan PPS bersifat sukarela sehingga wajib pajak memiliki pilihan untuk mengikutinya atau tidak. Namun di sisi lain, ada ancaman sanksi apabila Ditjen Pajak (DJP) menemukan harta wajib pajak yang belum dilaporkan.
“Menurut saya kalau kita hitung-hitung dagang, jauh lebih murah kalau ikut PPS daripada nanti ketahuan kita kenakan sanksi yang lebih tinggi, bayar pajaknya juga lebih tinggi,” ujarnya.
Suryo menambahkan kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah semakin besar. Karena DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI) serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.