PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-faktur sudah mengakomodasi pembubuhan cap/keterangan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan PP 49/2022. Agar dapat membubuhkan cap fasilitas, pengusaha kena pajak (PKP) perlu terlebih dahulu melakukan sinkronisasi cap faktur lewat aplikasi e-faktur.
“Saat ini telah dilakukan penambahan cap faktur pajak sesuai PP 49/2022. Silakan lakukan sinkronisasi cap faktur pada menu Referensi kemudian Sinkronisasi Cap di aplikasi e-faktur desktop,” jelas DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Apabila PKP telah melakukan sinkronisasi tetapi kode cap PP 49/2022 masih belum tersedia, PKP perlu mengonfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) guna mendapatkan keterangan tambahan.
Daftar barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang penyerahannya dibebaskan dari PPN atau tidak dipungut PPN tercantum dalam PP 49/2022. PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya … diatur dengan PP,” kutipan Pasal 16B ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
Adapun penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan ataupun tidak dipungut PPN meliputi barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial, emas batangan, vaksin polio, vaksin Covid-19, dan beragam BKP/JKP yang bersifat strategis lainnya.
Bila PKP melakukan penyerahan BKP/JKP dengan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN, PKP harus membubuhkan cap fasilitas beserta peraturan perundangan-undangan yang mendasari pemberian fasilitas tersebut. Pembubuhan cap fasilitas dilakukan lewat e-faktur.

































