TRENDING
Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Aktivasi Fitur E-SKD di DJP Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—SKD atau Surat Keterangan Domisili merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak luar negeri untuk mendapatkan keringanan pajak atau dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

SKD berfungsi sebagai identitas kependudukan yang di dalamnya berisi informasi negara tempat Wajib Pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk.

Wajib Pajak dapat mengajukan SKD ke otoritas pajak setempat atau terdaftar. Namun, terdapat beberapa kriteria dan syarat bagi Wajib Pajak untuk mengajukan SKD yaitu:

1. Berstatus SPDN sesuai UU PPh.
2. Sudah memiliki NPWP.
3. Sudah menyampaikan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya.
4. Sudah memenuhi syarat administratif SKD yang diajukan untuk satu negara mitra, satu tahun pajak, satu transaksi, dan mencakup informasi lawan transaksi di negara mitra.

Sebelumnya, untuk dapat memperoleh SKD Anda perlu melakukannya dengan cara manual dengan mendatangi KPP terdaftar. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan berdasarkan pada PER-28/PJ/2018 maka permohonan SKD kini dapat dilakukan dengan cara online melalui web resmi DJP.

Kemudian, di dalam web resmi DJP tersebut terdapat fitur e-SKD untuk melakukan permohonan SKD oleh Wajib Pajak. Namun, untuk dapat mengaksesnya, Wajib Pajak perlu mmengaktifkan fitur tersebut dengan cara:

1. Mulanya, silahkan akses DJP Online.
2. Kemudian, silahkan isi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Lalu, silahkan masuk ke menu profil.
4. Klik aktivasi fitur layanan.
5. Setelah itu, centang e-SKD.
6. Lalu, klik ubah fitur layanan.
7. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi sukses.
8. Selanjutnya, silahkan login kembali.
9. Pada menu dashboard, pilih layanan.
10. Disebelah kanan Anda akan melihat menu e-SKD.

E-SKD pada website DJP Online tersebut juga dapat diakses oleh Wajib Pajak luar negeri. Penting untuk diketahui, tarif umum yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) saat ini mencapai 20% seperti yang diatur dalam ketentuan PPh Pasal 26. (Atania Salsabila)