TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Aktivasi NPWP via Kring Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi warga negara yang sudah memiliki penghasilan tetap, membayar pajak merupakan suatu kewajiban baginya. Salah satu bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

NPWP penting dimiliki setiap Wajib Pajak. Tak hanya sekadar memiliki saja, namun penting juga bagi Wajib Pajak untuk memastikan NPWP tetap aktif sebab tidak menutup kemungkinan kantor pajak akan membekukan NPWP Anda. Akan tetapi, terdapat pihak-pihak yang memang sengaja menonaktifkan NPWP atau menjadi Wajib Pajak NE.

Namun, bagi Wajib Pajak NE atau NPWP yang dibekukan dapat dilakukan pengaktifan kembali. Pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui kring pajak. Mengaktifkan NPWP melalui kring pajak dapat melalui saluran live chat kring pajak pada www.pajak.go.id maupun nomor telepon 1500200.

Pengaktifan kembali NPWP ini telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-04/2020 tentang petunjuk teknis
pelaksanaan administrasi NPWP, sertel, dan pengukuhan PKP. Berikut cara mengaktifkan NPWP melalui kring pajak:

1. Silakan akses www.pajak.go.id.
2. Lalu, klik ikon bertulisan chat pajak yang terletak di sebelah kanan bawah layar Anda.
3. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa data Wajib Pajak.
4. Silahkan pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak NE, lalu klik connect.
5. Setelah itu, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
6. Bila Anda sudah mendapatkan balasan, silahkan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
7. Anda juga akan diarahkan untuk mengisi beberapa data.
8. Selanjutnya, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
9. Lalu, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan mengenai permohonan pengaktifan NPWP dan
alasannya.
10. Bila sudah, permohonan Anda akan diproses oleh petugas pajak.
11. Jika permohonan disetujui maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui email.
12. Anda pun sudah dapat kembali menggunakan NPWP untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. (Atania Salsabila)