PajakOnline.com—Bagi warga negara yang sudah memiliki penghasilan tetap, membayar pajak merupakan suatu kewajiban baginya. Salah satu bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
NPWP penting dimiliki setiap Wajib Pajak. Tak hanya sekadar memiliki saja, namun penting juga bagi Wajib Pajak untuk memastikan NPWP tetap aktif sebab tidak menutup kemungkinan kantor pajak akan membekukan NPWP Anda. Akan tetapi, terdapat pihak-pihak yang memang sengaja menonaktifkan NPWP atau menjadi Wajib Pajak NE.
Namun, bagi Wajib Pajak NE atau NPWP yang dibekukan dapat dilakukan pengaktifan kembali. Pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui kring pajak. Mengaktifkan NPWP melalui kring pajak dapat melalui saluran live chat kring pajak pada www.pajak.go.id maupun nomor telepon 1500200.
Pengaktifan kembali NPWP ini telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-04/2020 tentang petunjuk teknis
pelaksanaan administrasi NPWP, sertel, dan pengukuhan PKP. Berikut cara mengaktifkan NPWP melalui kring pajak:
1. Silakan akses www.pajak.go.id.
2. Lalu, klik ikon bertulisan chat pajak yang terletak di sebelah kanan bawah layar Anda.
3. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa data Wajib Pajak.
4. Silahkan pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak NE, lalu klik connect.
5. Setelah itu, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
6. Bila Anda sudah mendapatkan balasan, silahkan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
7. Anda juga akan diarahkan untuk mengisi beberapa data.
8. Selanjutnya, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
9. Lalu, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan mengenai permohonan pengaktifan NPWP dan
alasannya.
10. Bila sudah, permohonan Anda akan diproses oleh petugas pajak.
11. Jika permohonan disetujui maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui email.
12. Anda pun sudah dapat kembali menggunakan NPWP untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. (Atania Salsabila)