PajakOnline.com—Kepolisian Republik Indonesia memperkenalkan aplikasi pengganti dari Samsat Online Nasional (Samolnas) yakni Samsat Digital Nasional (Signal). Berikut ini cara membayar pajak kendaraan secara online lewat aplikasi tersebut.
Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store. Berikutnya, Anda harus melakukan registrasi dan melakukan sejumlah tahap verifikasi. Jika registrasi sudah selesai, Anda dapat menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya.
Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Sementara kendaraan dalam satu KK wajib memasukan data NIK E-KTP, NRKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Berikut tahapan atau cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional:
1.Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya
2.Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLJ
3.Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak
4.Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama
5.Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
6.Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi
7.Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat anda.
8.Sebagai informasi, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Signal dapat dilakukan melalui beberapa bank seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Keempat bank tersebut merupakan Mitra Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi Signal.

































