PajakOnline.com—Tabungan Perumahan Rakyat yang disingkat Tapera menjadi solusi yang pemerintah tawarkan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah agar mempunyai tempat tinggal. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diberlakukan secara resmi Mei 2020.
Dalam PP No.25 menjelaskan jika para pekerja wajib mengikuti program Tapera dan bayar iuran yang jumlahnya 3 persen dari total gaji. Secara rinci yaitu 2,5% bebannya untuk pekerja lewat sistem langsung potong dari gaji, sementara 0,5% lagi pemberi kerja yang menanggung.
Pekerja yang dimaksud di antaranya Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil negara, Pekerja BUMDes, BUMD, BUMN dan juga pekerja swasta. Untuk yang terdapat di luar kategori tersebut, bisa sebagai peserta mandiri lewat pembayaran iuran dilakukan sendiri.
Dengan dana yang terkumpul dari iuran wajib pekerja nantinya sebagai sumber biaya pembangunan rumah yang harganya terjangkau tetapi layak untuk semua peserta. Tidak hanya pada pembelian rumah baru, dana Tapera bisa dipakai dalam membiayai perbaikan rumah, sebagai catatan pembiayaan itu hanya untuk rumah pertama saja dan hanya diberikan satu kali.
Untuk bisa mendapatkan pembiayaan perumahan, ada kriteria yang perlu dipenuhi seperti, sudah mengikuti kepesertaan Tapera setidaknya satu tahun dan belum memiliki rumah.
Penghitungan Pajak Tapera
Sebelumnya disampaikan, pekerja wajib membayar iuran Tapera dan dana yang sudah terkumpul dipakai sebagai pembiayaan kepemilikan rumah.
Dana Tapera kemudian tersimpan berbentuk tabungan dan dikembalikan ketika peserta pensiun. Dari segi pajaknya Tapera menjadi jenis taxable income later. Saat wajib pajak menerima dana simpanan artinya terkena PPh 21 karena dianggap memperoleh tambahan kemampuan penghasilan.
Cara mengecek saldo Tapera
1. Buka laman Tapera lewat https://peserta.tapera.go.id
2. Lakukan registrasi dengan cara masukkan NIK dan alamat email
3. Setelah progres registrasi selesai, peserta akan dikirimkan kode OTP lewat email
4. Masukkan kode OTP lewat akses halaman informasi
5. Peserta bisa cek saldonya pada halaman informasi
Tapera menjadi upaya pemerintah menghilangkan kesenjangan sosial. Melalui biaya dari Tapera, masyarakat dengan penghasilan rendah dapat terbantu mempunyai hunian yang layak.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































