TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Cek Saldo Tapera

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tabungan Perumahan Rakyat yang disingkat Tapera menjadi solusi yang pemerintah tawarkan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah agar mempunyai tempat tinggal. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diberlakukan secara resmi Mei 2020.

Dalam PP No.25 menjelaskan jika para pekerja wajib mengikuti program Tapera dan bayar iuran yang jumlahnya 3 persen dari total gaji. Secara rinci yaitu 2,5% bebannya untuk pekerja lewat sistem langsung potong dari gaji, sementara 0,5% lagi pemberi kerja yang menanggung.

Pekerja yang dimaksud di antaranya Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil negara, Pekerja BUMDes, BUMD, BUMN dan juga pekerja swasta. Untuk yang terdapat di luar kategori tersebut, bisa sebagai peserta mandiri lewat pembayaran iuran dilakukan sendiri.

Dengan dana yang terkumpul dari iuran wajib pekerja nantinya sebagai sumber biaya pembangunan rumah yang harganya terjangkau tetapi layak untuk semua peserta. Tidak hanya pada pembelian rumah baru, dana Tapera bisa dipakai dalam membiayai perbaikan rumah, sebagai catatan pembiayaan itu hanya untuk rumah pertama saja dan hanya diberikan satu kali.

Untuk bisa mendapatkan pembiayaan perumahan, ada kriteria yang perlu dipenuhi seperti, sudah mengikuti kepesertaan Tapera setidaknya satu tahun dan belum memiliki rumah.

Penghitungan Pajak Tapera

Sebelumnya disampaikan, pekerja wajib membayar iuran Tapera dan dana yang sudah terkumpul dipakai sebagai pembiayaan kepemilikan rumah.

Dana Tapera kemudian tersimpan berbentuk tabungan dan dikembalikan ketika peserta pensiun. Dari segi pajaknya Tapera menjadi jenis taxable income later. Saat wajib pajak menerima dana simpanan artinya terkena PPh 21 karena dianggap memperoleh tambahan kemampuan penghasilan.

Cara mengecek saldo Tapera

1. Buka laman Tapera lewat https://peserta.tapera.go.id
2. Lakukan registrasi dengan cara masukkan NIK dan alamat email
3. Setelah progres registrasi selesai, peserta akan dikirimkan kode OTP lewat email
4. Masukkan kode OTP lewat akses halaman informasi
5. Peserta bisa cek saldonya pada halaman informasi

Tapera menjadi upaya pemerintah menghilangkan kesenjangan sosial. Melalui biaya dari Tapera, masyarakat dengan penghasilan rendah dapat terbantu mempunyai hunian yang layak.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)