Senin, 13 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 April 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kode e-billing pajak bisa disebut juga ID Billing adalah rangkaian digit angka yang berfungsi untuk bayar pajak, baik melalui bank, ATM, internet banking, mobile banking, maupun teller kantor pos.

Kode ini dibuat melalui beberapa saluran seperti aplikasi online pajak, SMS e-billing, Kring Pajak, dan situs pajak.go.id.

Biasanya, kode hanya dicetak sekali, yaitu saat sebelum pembayaran. Namun, akan dibutuhkan lagi ketika Anda mengurus SPT tahunan. Lalu, kalau misalnya hilang, bagaimana cara cetak ulang kode e-billing pajak ini?

Cara Membuat E-Billing
Seperti yang telah dijelaskan di atas, kode e-billing pajak memiliki fungsi penting untuk memperlancar Anda dalam membayar pajak.

Melalui Saluran SSE1
SSE1 adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memfasilitasi para Wajib Pajak membayarkan tanggungannya. Sistem ini adalah yang pertama kali muncul sebelum adanya SSE2 dan SSE3. Cara cetak ulang kode e-billing pajak melalui saluran SSE1 ini adalah seperti berikut.

Baca Juga:

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Setoran Pajak Digital Capai Rp48,11Triliun

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

Login ke situs SSE pajak versi 1 atau SSE melalui link https://sse.pajak.go.id.
Masukkan nomor NPWP dan pin SSE versi 1 yang telah Anda miliki. Untuk bisa melakukan langkah ini, tentu saja Anda sebelumnya sudah harus membuat serta mengaktivasi akun.

Setelah berhasil login, masuk ke menu ‘View Data’.
Selanjutnya, pilih opsi ‘Konfirmasi NTPN’.
Cari menu ‘Billing/NTPN’. Tuliskan digit kode billing pajak yang tercantum pada resi pembayaran pajak Anda. Pastikan Anda masih memiliki resi atau bukti pembayaran pajak agar dapat mengetahui kode billing-nya.
Klik tombol ‘Verifikasi NTPN’.
Berikutnya akan muncul tampilan halaman cetakan kode billing.
Print cetakan kode e-billing tersebut dengan menekan tombol CTRL + P pada keyboard atau dengan cara memilih menu print pada browser Anda.

Melalui Saluran SSE2
Apabila Anda belum punya akun di SSE1, maka alternatifnya adalah mencetak dari saluran SS2 atau SSE3. Dua saluran ini adalah versi upgrade dari SSE1 dengan pembaruan di bagian “Pembuatan Kode Billing atas NPWP orang lain” dan “Pembuatan Kode Billing untuk Pembayaran Pajak tanpa NPWP”. Cara cetak ulang kode e-billing pajak melalui SSE2 bisa Anda simak di bawah ini.

Pastikan Anda sudah melakukan registrasi pada aplikasi DJP Online.
Masuk ke SSE2, yaitu pada link https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan menggunakan akun Anda.
Kalau sudah berhasil login, klik pada logo E-Billing.
Cari file PDF kode e-billing di menu download browser atau dengan membuka folder download di laptop atau komputer Anda.
Apabila Anda sudah melakukan pembayaran untuk kode e-billing yang dicetak ulang tersebut, maka cocokkan terlebih dahulu kodenya dengan yang tertera pada resi pembayaran.
Kemudahan mencetak ulang kode e-billing melalui SSE2 adalah file-nya otomatis tersimpan di komputer atau laptop sehingga bisa dicetak melalui perangkat lain yang terhubung dengan printer.

Melalui Saluran SSE3
Link untuk mencetak ulang kode e-billing pajak melalui SSE3 adalah https://sse3.pajak.go.id/. Saluran SSE3 bisa menjadi alternatif terakhir bagi Anda yang ingin mendapatkan file e-billing yang sudah dibuat sebelumnya. Cara cetak ulang kode e-billing pajak ini adalah sebagai berikut.

SSE3 telah diprogram untuk secara otomatis menyimpan data kode e-billing ke laptop atau komputer yang dipakai saat Anda membuat kodenya. Itu berarti, jika saat membuat kode Anda menggunakan komputer sendiri, maka sudah pasti file-nya tersimpan.
Coba buka folder download di komputer Anda, cari file PDF yang berisikan kode e-billing pajak. Buka file tersebut dan lihat apakah kodenya sesuai dengan yang Anda cari.
Gunakan resi pembayaran untuk mencocokkan bahwa memang betul kode tersebut yang ingin dicetak ulang.

Update informasi, per 2020 kemarin DJP telah menutup saluran SSE1 dan SSE3, sehingga hanya menyisakan saluran SSE2 di laman https://djponline.pajak.go.id. Jadi, bagi Anda yang sedang mencari cara cetak ulang dan cara membuat e-billing pajak, bisa langsung ke laman tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang tadi sudah disebutkan.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Indramayu, PajakOnline — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Cara Mengisi Kolom Nilai Harta di SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara mengisi kolom nilai...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.