PajakOnline.com—Untuk meningkatkan penerimaan negara, dukungan fiskal melalui restitusi PPN atau VAT refund dilakukan pemerintah yang peruntukannya ditujukan kepada turis pemegang paspor luar negeri dengan berbelanja pada toko khusus yang melayani VAT refund.
Dengan adanya fasilitas ini, sebagai nilai tambah sebuah toko dibanding toko yang lain yang tidak melayani VAT refund. Bagi toko yang ingin bisa menyajikan pelayanan VAT refund, perlu melakukan pendaftaran selaku pengusaha kena pajak (PKP).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ.2019 berisikan tentang pemaparan tata cara pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) toko retail untuk menyediakan layanan VAT refund.
Toko retail yang dapat mendaftarkan diri dalam partisipasinya pada VAT refund ada dua yakni;
1. PKP tempat PPN terutang dipusatkan, pada hal ini PKP sudah melakukan pemusatan PPN terutang.
2. PKP yang belum atau tidak melaksanakan pemusatan PPN terutang.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan aplikasi VAT Refund for Tourists pada laman https://vatrefund.pajak.go.id. Kemudian, masuk ke menu pendaftaran dan masukan data yang diminta. Untuk PKP yang melaksanakan PPN, isi data semua cabang yang terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Pemusatan.
Dalam hal permohonan pendaftaran sudah berhasil, PKP toko retail mendapatkan notifikasi lewat email yang vatrefund@pajak.go.id sampaikan. Selanjutnya, PKP juga akan mendapatkan SP Penunjukan PKP Toko Retail dan Surat Pemberitahuan PIN yang dikirimkan lewat pos tercatat.
Surat Pemberitahuan PIN dipakai dalam mengaktivasi akun. PIN yang telah diterima tidak bisa dilakukan pengubahan. PKP berkewajiban untuk mengaktivasi pengguna dengan memasukkan PIN yang diterima, dalam waktu maksimal 30 hari.
Ketika sudah lewat dari 30 hari dan PKP tidak melakukan aktivasi PIN, PKP kembali mendapatkan notifikasi dari email vatrefund@pajak.go.id. PKP terkait diminta agar melakukan pendaftaran lagi secara elektronik.
Apabila sudah berhasil melakukan aktivasi, PKP mendapatkan email notifikasi yang isinya user id dan PIN. Kemudian PKP bisa mendaftarkan toko retail dengan login lewat aplikasi VAT Refund. Kemudian lakukan pendaftaran toko retail yang memakai fasilitas VAT Refund.
Selanjutnya, sistem melakukan pengiriman email yang isinya user ID dan password. Perlu diperhatikan, user id yang telah PKP terima, tidak bisa diubah oleh PKP, tetapi passwordnya bisa diubah. Terakhir PKP melaksanakan perekaman permohonan VAT refund. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































