PajakOnline.com—BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pungutan terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang ditanggung oleh pihak pembeli dan penjual. Dengan demikian, kedua belah pihak sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Segala hal terkait BPHTB sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan pemerintah daerah kabupaten atau kota sebagai pihak yang memiliki hak untuk melakukan pemungutan dan terkait tarif BPHTB ialah sebesar 5% dari total harga setelah dikurangi NPOPTKP.
Terdapat 6 pihak yang tidak dikenakan BPHTB atas perolehan hak atas tanah atau bangunannya, antara lain:
1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasar perlakuan timbal balik.
2. Negara untuk pelaksanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk kepentingan umum atau penyelenggaraan pemerintah.
3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menkeu.
4. Seorang individu atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
5. Wakaf atau warisan.
6. Digunakan kepentingan ibadah.
Agar dapat melakukan jual beli tanah atau bangunan secara sah atau legal, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Salinan KTP.
2. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun pajak.
3. Salinan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau struk ATM sebagai bukti pembayaran PBB selama 5 tahun terakhir.
4. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
5. Salinan sertifikat atau akta jual beli, girik, letter C, dan lainnya.
Kemudian, untuk menghitung bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terdapat rumus yang perlu Anda pahami yaitu 5% x NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) – NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Dan perlu dipahami bahwa NPOPTKP setiap daerah di Indonesia itu berbeda-beda. (Atania Salsabila)

































