PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan cara menginput faktur pajak penjualan emas sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Pemerintah mengatur ulang ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.
Walaupun tutorial resmi belum tersedia, Contact Center DJP melalui media sosial memberikan contoh cara memasukkan faktur pajak penjualan sesuai dengan PMK 48/2023.
“Tutorial resmi belum tersedia. Tetapi sebagai contoh, tarif PPN saat ini 11% dan PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual. Maka, tarif efektif PPN-nya menjadi 11% dikalikan 10%, yakni 1,1%,” terang DJP.
Dalam faktur pajaknya, dasar pengenaan pajak (DPP) bisa diisi dengan harga jual. Sementara untuk PPN-nya, menggunakan besaran tertentu dengan tarif 10% x 11% = 1,1%. “Silakan isi PPN dengan nilai 1,1% dikali dengan DPP-nya,” jelas DJP.
Artinya, apabila harga jual emas perhiasan adalah Rp10 juta maka PPN-nya adalah 10% x 11% X Rp10 juta, yakni Rp110 ribu. Pengisian pada aplikasi e-faktur berdasarkan contoh di atas adalah:
DPP = Rp10.000.000
PPN = Rp110.000
“Untuk besaran tertentu menggunakan Kode Faktur Pajak 05,” tulis DJP.
Pengusaha kena pajak pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual (untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan) atau 1,65% dari harga jual (untuk penyerahan kepada konsumen akhir).
PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual (jika PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan) atau 1,65% dari harga jual (jika tidak memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap). Khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.