PajakOnline.com—Perkembangan teknologi yang semakin pesat mempermudah banyak orang dalam melakukan segala hal di berbagai bidang, salah satunya dalam sektor perpajakan. Seiring dengan perkembangan teknologi maka DJP ikut menyesuaikan dengan menciptakan salah satu layanan perpajakan, yakni e-Billing untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membayar, menyetor dan melaporkan pajaknya.
E-Billing adalah sebuah proses pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kode billing yang dapat dibuat dengan mengakses website resmi DJP pada laman www.pajak.go.id. Sementara, kode billing pajak ialah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran yang
akan dilakukan oleh Wajib Pajak.
Dengan adanya layanan tersebut, Wajib Pajak dapat memperoleh kode billing dengan lebih mudah dan cepat yang kemudian kode tersebut akan digunakan untuk membayar pajak dan atas aktivitas tersebut, Wajib Pajak akan menerima BPN atau Bukti Penerimaan Negara yakni dokumen yang diterbitkan oleh bank atau pos persepsi atas transaksi penerimaan negara.
Dalam BPN tercantum NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Berhubungan dengan hal itu, ketika pajak keluaran lebih tinggi dari pada pajak masukan maka PPN akan mengalami kurang bayar dan PKP wajib membayar PPN yang masih kurang kepada negara.
Dalam hal membayar PPN yang terutang ini, PKP dapat membuat kode billing dan berdasarkan kode billing itu PKP akan memperoleh BPN yang di dalamnya terdapat NTPN yang harus dimasukkan pada saat pelaporan SPT PPN.
Cara input NTPN sebagai berikut:
1. Silakan akses web e-faktur dan lakukan login.
2. Lalu, pilih menu Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT.
3. Pada bagian Monitoring SPT, silahkan klik tombol + Posting SPT.
4. Sistem akan meminta Anda untuk mengisi tahun pajak, masa pajak, dan jumlah pembetulan.
5. Kemudian, untuk kolom pembetulan silahkan jawab jumlah pembetulan yang dilakukan dan bila tidak ada silahkan masukkan angka “0”.
6. Bila sudah, silahkan klik Submit.
7. Jika proses berhasil maka sistem akan mengirimkan notifikasi langsung yang menyatakan proses posting telah masuk ke dalam antrian dan Anda diminta untuk menunggu beberapa saat.
8. Lalu, klik OK pada notifikasi tersebut.
9. Setelah posting, klik Buka pada SPT yang dipilih.
10. Silahkan lengkapi data lampiran detail dan lampiran AB, lalu pilih Submit.
11. Berikutnya, pilih file sertifikat elektronik dan masukkan passphrase akun e-Nofa lalu tekan tombol Setuju
12. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke bagian induk.
13. Silahkan periksa dan lengkapi kolom yang diperlukan.
14. Untuk mengetahui jumlah PPN yang kurang/lebih bayar, silahkan buka poin II pada bagian induk.
15. Jika PPN kurang bayar, silahkan klik fitur kaca pembesar yang terdapat pada poin II huruf G.
16. Pada bagian ini, silahkan masukkan NTPN yang diminta lalu klik Tambah.
17. Bila berhasil maka kode NTPN akan terekam dan silahkan klik tanda centang.
18. NTPN berhasil dimasukkan pada e-faktur dan silahkan lanjutkan proses pelaporan.(Atania Salsabila)
































