TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Instal dan Registrasi Aplikasi E-Faktur 3.0

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus tahu kewajiban update sistem e-Faktur terbaru versi 3.0 ini untuk membuat faktur pajak elektronik. Aplikasi e-Faktur dekstop versi 3.0 merupakan perbaikan dari versi sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa aplikasi e-Faktur dekstop versi 3.0 ini tersedia untuk sistem operasi berikut:

1. Linux 32 bit dan 64 bit.
2. MacOS 64 bit.
3. Windows 32 bit dan 64 bit.

Bagi PKP yang baru pertama kali ingin membuat faktur pajak harus melakukan instal dan registrasi terlebih dahulu. Namun sebelum melakukannya, PKP perlu mempersiapkan beberapa hal berikut ini:

1. Pertimbangkan perangkat apa yang Anda gunakan untuk aplikasi e-Faktur agar aplikasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan sistem operasi yang Anda gunakan seperti yang sudah dikatakan sebelumnya.

2. Kapasitas penyimpanan perangkat yang Anda miliki. Pastikan bahwa perangkat yang Anda gunakan dapat menyimpan banyak database faktur pajak keluaran maupun masukan agar terhindar dari sesuatu yang tidak diharapkan di kemudian hari.

3. Jaringan internet yang Anda gunakan sudah stabil atau belum agar saat prosesnya nanti berjalan dengan lancar dan tidak membuang-buang waktu.

Tak hanya itu, PKP juga perlu menyiapkan beberapa hal sebelum melakukan instal dan registrasi aplikasi e-Faktur 3.0 yaitu:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Sertifikat elektronik.
3. Passphrase.
4. Kode aktivasi.
5. Password e-Nofa.

Jika semua hal telah disiapkan, maka silahkan ikuti langkah berikut:
1. Silahkan akses web e-Faktur untuk mengunduh aplikasi e-Faktur terbaru.
2. Lalu, download aplikasi e-Faktur sesuai dengan OS perangkat Anda. Seperti contoh misalnya Anda memilih file e-Faktur 3.0 untuk windows 64 bit.
3. Kemudian, buka file yang telah di download tersebut dan silahkan extract Efaktur_Windows_64bit.zip ke folder yang sudah dibuat dan disarankan untuk menggunakan nama PKP.
4. Jika sudah, silahkan extract file Efaktur_Windows_64bit.exe.
5. Dalam hal ini, Anda akan melakukan extract file e-Faktur sebanyak 2 kali dari file dengan ekstensi zip di extract menjadi file dengan ekstensi exe dan kemudian file tersebut di extract kembali.
6. Setelah file berhasil di extract dengan sempurna maka setelah itu silahkan buka atau klik file EtaxInvoice.exe yang berbentuk aplikasi yang nantinya Anda akan melihat tampilan e-Faktur dekstop 3.0 kemudian Anda akan diminta untuk memilih database.
7. Jika Anda menggunakan proxy untuk jaringan internet maka silahkan lakukan setting aplikasi terlebih dahulu untuk memasukkan nomor proxy dan jika sudah berhasil menginput id proxy silahkan pilh local database dan klik connect.
8. Berikutnya, silahkan isi NPWP, sertifikat elektronik dan kode aktivasi serta passphrase.
9. Jika sudah, silahkan klik resgister.
10. Mohon tunggu beberapa saat dan pastikan koneksi internet Anda tetap stabil.
11. Apabila berhasil maka Anda akan diarahkan untuk login user PKP.
12. Silahkan isi kode keamanan dan password e-Nofa.
13. Lalu, klik submit.
14. Setelah itu, Anda akan mengisi halaman register user lokal.
15. Silahkan isi data yang diminta dan nama yang diisi yakni nama yang menandatangani faktur.
16. Pastikan seluruh data yang diminta telah diisi secara benar dan lengkap.
17. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi register user sukses. (Atania Salsabila)