PajakOnline.com—Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus tahu kewajiban update sistem e-Faktur terbaru versi 3.0 ini untuk membuat faktur pajak elektronik. Aplikasi e-Faktur dekstop versi 3.0 merupakan perbaikan dari versi sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa aplikasi e-Faktur dekstop versi 3.0 ini tersedia untuk sistem operasi berikut:
1. Linux 32 bit dan 64 bit.
2. MacOS 64 bit.
3. Windows 32 bit dan 64 bit.
Bagi PKP yang baru pertama kali ingin membuat faktur pajak harus melakukan instal dan registrasi terlebih dahulu. Namun sebelum melakukannya, PKP perlu mempersiapkan beberapa hal berikut ini:
1. Pertimbangkan perangkat apa yang Anda gunakan untuk aplikasi e-Faktur agar aplikasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan sistem operasi yang Anda gunakan seperti yang sudah dikatakan sebelumnya.
2. Kapasitas penyimpanan perangkat yang Anda miliki. Pastikan bahwa perangkat yang Anda gunakan dapat menyimpan banyak database faktur pajak keluaran maupun masukan agar terhindar dari sesuatu yang tidak diharapkan di kemudian hari.
3. Jaringan internet yang Anda gunakan sudah stabil atau belum agar saat prosesnya nanti berjalan dengan lancar dan tidak membuang-buang waktu.
Tak hanya itu, PKP juga perlu menyiapkan beberapa hal sebelum melakukan instal dan registrasi aplikasi e-Faktur 3.0 yaitu:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Sertifikat elektronik.
3. Passphrase.
4. Kode aktivasi.
5. Password e-Nofa.
Jika semua hal telah disiapkan, maka silahkan ikuti langkah berikut:
1. Silahkan akses web e-Faktur untuk mengunduh aplikasi e-Faktur terbaru.
2. Lalu, download aplikasi e-Faktur sesuai dengan OS perangkat Anda. Seperti contoh misalnya Anda memilih file e-Faktur 3.0 untuk windows 64 bit.
3. Kemudian, buka file yang telah di download tersebut dan silahkan extract Efaktur_Windows_64bit.zip ke folder yang sudah dibuat dan disarankan untuk menggunakan nama PKP.
4. Jika sudah, silahkan extract file Efaktur_Windows_64bit.exe.
5. Dalam hal ini, Anda akan melakukan extract file e-Faktur sebanyak 2 kali dari file dengan ekstensi zip di extract menjadi file dengan ekstensi exe dan kemudian file tersebut di extract kembali.
6. Setelah file berhasil di extract dengan sempurna maka setelah itu silahkan buka atau klik file EtaxInvoice.exe yang berbentuk aplikasi yang nantinya Anda akan melihat tampilan e-Faktur dekstop 3.0 kemudian Anda akan diminta untuk memilih database.
7. Jika Anda menggunakan proxy untuk jaringan internet maka silahkan lakukan setting aplikasi terlebih dahulu untuk memasukkan nomor proxy dan jika sudah berhasil menginput id proxy silahkan pilh local database dan klik connect.
8. Berikutnya, silahkan isi NPWP, sertifikat elektronik dan kode aktivasi serta passphrase.
9. Jika sudah, silahkan klik resgister.
10. Mohon tunggu beberapa saat dan pastikan koneksi internet Anda tetap stabil.
11. Apabila berhasil maka Anda akan diarahkan untuk login user PKP.
12. Silahkan isi kode keamanan dan password e-Nofa.
13. Lalu, klik submit.
14. Setelah itu, Anda akan mengisi halaman register user lokal.
15. Silahkan isi data yang diminta dan nama yang diisi yakni nama yang menandatangani faktur.
16. Pastikan seluruh data yang diminta telah diisi secara benar dan lengkap.
17. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi register user sukses. (Atania Salsabila)

































